Hak Pakai dalam Hukum Agraria
Hak pakai diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal tersebut memberikan definisi Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang ini.
Hak Pakai dapat diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
- Badan Hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
- Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;
- Badan-badan keagamaan dan sosial;
- Badan Hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indoensia;
- Perwakilan negara asing dan perwakilan Badan Internasional.
Pada dasarnya Hak Pakai dapat dialihkan. Dalam hal ini terdapat tanah yang merupakan tanag yang dikuasi oleh negara, maka Hak Pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain hanya dimungkinkan apabila dinyatakan secara tegas dalam peranjian. Jadi, apabila dalam suatu kejadian pemegang Hak Pakai kehilangan persyaratannya atas hak tersebut, maka pihak tersebut akan kehilangan haknya dan wjib mengalihkannya kepada pihak lain atau Hak Pakai tersebut dihapuskan.
Objek Hak Pakai ialah tanah negara, tanah Hak Pengelolaan dan tanah Hak Milik.
Hak Pakai diberikan melalui keputusan Menteri atau pejabat berwenang. Hak Pakai suatu tanah Hak Pengelolaan diberikan melalui keputusan menteri atau pejabat berwenang dengan usulan dari pemegang hak pengelolaan. Hal ini berlaku untuk tanah negara. Sedangkan untuk tanah Hak Milik, maka Hak Pakai diberikan melalui perjanjian kedua pihak.
Jangka Waktu Hak Pakai
- Hak Pakai atas tanah Negara dan Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Hak Pakai yang diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk keperluan tertentu diberikan kepada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, Perwakilan negara asing, perwakilan Badan Internasional, Badan Keagamaan dan Badan Sosial.
- Hak Pakai atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan tidak dapat diperpanjang. Atas kesepakatan antar pemegang Hak Pakai dengan pemegang Hak Milik, Hak Pakai atas tanah Hak Milik dapat diperbaharui dengan pemberian Hak Pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut wajib didaftarkan.
Pengalihan dan Penghapusan Hak Pakai
Pengalihan Hak Pakai dari sebuah tanah negara hanya dapat dilakukan setelah keputusan menteri atau pejabat berwenang. Untuk sebuah tanah Hak Milik, maka Hak Pakai hanya dapat dialihkan bila hal tersebut diperjanjikan. Pengalihan hanya dapat terjadi karena jual beli, tukar menukar, penyertaan modal, hibah, dan pewarisan.
Hak Pakai dapat hilang karena jangka waktu berakhir dan dibatalkan oleh pejabat yang berwenang. Dibatalkan karena alasan sbb:
- Tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai pemegang Hak Pakai.
- Tidak memenuhisyarat atau kewajiban yang tertulis dalam perjanjian antara para pihak mengenai pemberian hak pakai atau penggunaan hak pengelolaan.
- Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Diberikan secara sukarela.
- Tanahnya musnah.
- Pemegang Hak Pakai tidak melepaskan atau mengalihkan haknya kepada pihak ketiga, dalam waktu satu tahun sejak pemegang Hak Pakai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemegang Hak Pakai sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.