Tindak Pidana Pencucian Uang
Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Unsur-Unsur Pelaku Aktif dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang :
- Objek : Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan
- Subjek : yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
Hasil Tindak Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
- Korupsi;
- penyuapan;
- narkotika;
- psikotropika;
- penyelundupan tenaga kerja
- penyelundupan migran;
- di bidang perbankan;
- di bidang pasar modal;
- di bidang perasuransian;
- kepabeanan;
- cukai;
- perdagangan orang;
- perdagangan senjata gelap;
- terorisme;
- penculikan;
- pencurian;
- penggelapan;
- penipuan;
- pemalsuan uang;
- perjudian;
- prostitusi;
- di bidang perpajakan;
- di bidang kehutanan;
- di bidang lingkungan hidup;
- di bidang kelautan dan perikanan;
- tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Unsur-Unsur Pelaku Pasif dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010:
- Objek : Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan
- Subjek : yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Proses Pencucian Uang :
1. Penempatan ( Placement) : Upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana kedalam sistem keuangan, pada bentuk kegiatan:
- Menempatkan dana pada bank, terkadang kegiatan ini diikuti dengan pengajuan kredit/pembiayaan
- Menyetor uang pada pajak sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail
- Menyelendupkan uang tunai dari suatu negara ke negara lain
- Membiayai suatu usaha yang seolah-olah sah, atau terkait dengan usaha yang sah berupa kredit/pembiayaan, sehingga mengubah kas menjadi kredit/pembiayaan
- Membeli barang-barang berharga, yang bernilai tinggi untuk kepentingan pribadi, membeli hadiah yang nilainya mahal sebagai penghargaan/hadiah kepada pihak lain yang pembayaran melalui pajak.
2.Transfer (Layering) : memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana.Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ketempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak dana. Bentuk kegiatannya berupa :
- Transfer Dana dari satu bank ke bank lain dan atau antar wilayah/negara
- Penggunaan Simpanan Tunai. Tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang sah
- Memindahkan Uang Tunai lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company
3. Menggunakan Harta Kekayaan (Integration) : Upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah. Baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan kedalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Dalam melakukan pencucian uang, Pelaku tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh dan biaya yang dikeluarkan, tujuan utamanya adalah untuk menyamarkan atau menghilangkan asal-usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara aman.
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Jurnal KPK “Bentuk Praktik dan Modus Tindak Pidana Pencucian Uang”