Jerat Hukum Bagi Penyebar Hoaks Pada Masa Pandemi COVID-19

Pada era teknologi yang semakin canggih ini memunculkan banyak media sosial yang berkembang di dunia, diantaranya ada facebook, instagram, whatsapp, line, dan banyak lagi media sosial lainnya yang dapat diunduh pada perangkat komputer maupun handphone yang dimiliki setiap individu.

Media sosial ini dapat menjadi hal yang positif maupun negatif, tergantung pada setiap individu dalam menggunakannya. Hal positif yang dapat dilakukan dalam menggunakan media sosial yakni dapat melahirkan ide-ide baru juga saling bertukar informasi mengenai apa yang sedang terjadi secara global. Namun hal positif tersebut dapat menjadi hal negatif apabila informasi yang berkembang tadi ialah informasi yang palsu serta dengan sengaja disebarluaskan sehingga menimbulkan banyak kerugian atau biasa disebut hoaks.

Perlu dipahami agar sesuatu dapat dikatakan sebagai berita hoaks mengandung beberapa unsur, diantaranya:
1. Berita tersebut dilakukan dengan sengaja dan punya niat untuk menimbulkan keonaran
2. Individu tersebut haruslah tahu bahwa informasi tersebut ialah berita palsu atau minimal harus mempunyai persangkaan bahwa informasi tersebut bohong adanya.

Berita bohong, palsu, atau menyesatkan yang biasa disebut hoaks ini diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (1), yakni:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Lalu mengenai hukumannya diatur didalam pasal 45A ayat (1):
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Secara umum juga UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juga telah mengatur mengenai berita bohong ini, sebagaimana yang diatur di dalam pasal 14 dan pasal 15.
Pasal 14:
1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15:
“Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.”

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)