Wanprestasi

Wanprestasi  merupakan prestasi buruk, ingkar janji, kelalaian yang dilakukan oleh seorang dalam melaksanakan sebuah perjanjian. Berikut adalah tolak ukur seseorang dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi (telah ingkar janji):

  1. Tidak melaksanakan sesuatu
    • Melaksanakan hanya sebagian
    • Tidak melaksanakan keseluruhan
  2. Melaksanakan sesuatu yang bukan merupakan bagian dari perjanjian
  3. Tidak melaksanakan sesuatu sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan
  4. Adanya perbuatan yang telah dilaksanakan namun tidak sesuai dengan kesepakatan awal

Apabila seseorang dinyatakan telah melakukan wanprestasi, maka dia harus mendapatkan hukuman, yaitu:

Membayar ganti rugi

Hal itu sesuai dengan Pasal 1243 BW yang memuat:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Ketahui juga  Pasal 1238 BW yang memuat:

Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan

Yang artinya jika terjadi wanprestasi maka Kreditur harus memberitahu Debitur terlebih dahulu bahwa Debitur telah melakukan wanprestasi dengan menjelaskan alasan-alasannya. Jika ternyata Debitur tidak mengindahkan pemberitahuan oleh Kreditur (baik karena kealpaannya, kelalaiannya maupun kesengajaannya) maka Kreditur dapat memberlakukan sanksi ganti rugi sebagai pembatalan perjanjian atau peralihan resiko.

Maksud dari sanksi ganti rugi adalah

  • Biaya, merupakan pengeluaran yang telah dikeluarkan oleh salah satu pihak (baik berupa ongkos, pembelian dll)
  • Rugi, merupakan kerugian yang dilakukan oleh Debitur yang mengakibatkan rusaknya barang yang dimiliki oleh Kreditur
  • Bunga, merupakan kerugian yang merupakan hilangnya estimasi keuntungan yang telah diperhitungkan terlebih dahulu oleh Kreditur (ekspektasi nilai keuntungan)

Terjadinya pembatalan kontrak atau berakhirnya kontrak

Pasal 1267 BW memuat:

Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Makna dari pasal tersebut adalah perjanjian dapat batal dan seolah-olah tidak pernah ada. Apabila ada sesuatu yang telah terjadi (misalnya telah terjadi pembayaran downpayment) maka sesuatu tersebut (downpayment) harus dikembalikan kepada pemilik awalnya.

Beralihnya Resiko

Pasal 1460 BW memuat:

Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya.”

Pasal tersebut bermakna

  • Jika terjadi proses jual beli terhadap barang yang sudah ditentukan (sudah disepakati) dan barang itu belum diserahkan namun sudah dibayar, maka segala resiko akan diserahkan kepada pembeli
  • Jika kelalaian penjual mengakibatkan barang terlambat untuk di serahkan kepada pembeli sesuai dengan waktu yang telah disepakati, maka resiko akan dialihkan kepada penjual

Jika masalah wanprestasi diselesaikan melalui jalur litigasi dan telah diputuskan bahwa salah satu pihak kalah dalam persidangan, maka pihak yang kalah  harus membayar biaya perkara sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) HIR yang memuat

Barangsiapa dikalahkan dengan keputusan hakim, akan dihukum pula membayar biaya perkara. Akan tetapi biaya perkara itu semuanya atau sebagian boleh diperhitungkan antara suami-istri, keluarga sedarah dalam garis lurus, saudara laki-laki dan saudara perempuan, atau keluarga semenda dalam derajat yang sama; begitu pula halnyajika masing-masing pihak dikalahkan dalam hal-hal tertentu

 

Informasi tambahan:

Dalam sebuah perjanjian (misalnya: perjanjian jual beli) Kreditur = Penjual, Debitur = Pembeli

 

Dasar Hukum:

BW (KUHPerdata)

HIR

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)