Proses Pemeriksaan Penyidikan oleh Penyidik
Pengertian penyidikan tercantum dalam Pasal 1 butir 2 KUHAP yakni dalam Bab I mengenai Penjelasan Umum, yaitu: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Penyidik menurut Pasal 1 butir ke-1 KUHAP adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Adapun batasan pejabat dalam tahap penyidikan tersebut adalah pejabat penyidik POLRI dan Pejabat penyidik negeri sipil. Pengetahuan dan pengertian penyidikan perlu dinyatakan dengan pasti dan jelas, karena hal itu langsung menyinggung dan membatasi hak-hak asasi manusia. Bagian-bagian hukum acara pidana yang menyangkut penyidikan adalah sebagai berikut:[1]
- Ketentuan tentang alat-alat penyidik
- Ketentuan tentang diketahui terjadinya delik
- Pemeriksaan di tempat kejadian
- Pemanggilan tersangka atau terdakwa
- Penahanan sementara
- Penggeledahan
- Pemeriksaan atau interogasi
- Berita acara (penggeledahan, interogasi, dan pemeriksaan di tempat)
- Penyitaan
- Penyampingan perkara
- Pelimpahan perkara kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk disempurnakan.
- Tertangkap Tangan
Penyidikan delik tertangkap tangan lebih mudah dilakukan karena terjadinya baru saja, berbeda dengan delik biasa yang kejadiannya sudah berbeda waktu berselang. Untuk menjaga agar pembuktiannya tidak manjadi kabur, jika penyidikannya dilakukan sama-sama dengan delik biasa, maka diatur secara khusus. Banyak kelonggaran-kelonggaran yang diberikan kepada penyidik yang lebih membatasi hak asasi manusia daripada delik biasa. Dalam pasal 58 HIR diatur antara lain, bahwa siapa saja dapat menangkap pelaku delik tertangkap tangan itu dan membawa pelakunya kepada penyidik terdekat. Dalam pasal 18 ayat (2) KUHAP disebut bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada peenyidik atau penyidik pembantu. Ini sama dengan pasal 58 HIR di muka, tetapi tidak tegas disebut bahwa siapa saja dapat menangkap si pelaku. Hanya disebut penangkap.
- Pemeriksaan di Tempat Kejadian
Pemeriksaan di tempat kejadian sering dilakukan terutama pada delik tertangkap tangan. Dalam pasal 53 KUHAP yang telah disebutkan di muka, ada pengecualian dalam memasuki suatu tempat dalam hal tertangkap tangan. Pemeriksaan ditempat kejadian pada umumnya dilakukan karena terjadi delik yang mengakibatkan kematian, kejahatan seksual, pencurian, dan perampokan.
Penyidik pada waktu melakukan pemeriksaan pertama kali di tempat kejadian sedapat mungkin tidak mengubah, merusak keadaan di tempat kejadian agar bukti-bukti tidak hilang atau menjadi kabur. Hal ini terutama dimaksudkan agar sidik jari begitu pula bukti-bukti yang lain seperti jejak kaki, bercak darah, air mani, rambut, dan sebagainya tidak hapus atau hilang. Sebagai bahan bukti, perlu keadaan ditempat kejadian diabadikan dengan jalan membuat gambar atau foto. Demikian pentingnya ketelitian dan kecermatan dalam melakukan pemeriksaan di tempat kejadian sehingga dalam ilmu kedokteran kehakiman dikenal pepatah : to touch as little as possible and to displace nothing (menyentuh sesedikit mungkin tidak memindahkan apapun).
- Pemanggilan Tersangka dan Saksi
Kalau peraturan lama (HIR) mengatur tentang pemanggilan dalam dua buah yaitu pasal 80 dan 81, maka KUHAP hanya menyebut bahwa penyidik yang tersebut pada pasal 6 ayat (1) huruf a (Polri) karena kewajibannya mempunyai wewenang “memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi”. (Pasal 7 ayat (1) butir g. Tidak disebut seperti halnya dengan pasal 81 HIR bahwa jika yang dipanggil tidak dapat menghadap karena alasan yang hanya dapat diterima, maka pemeriksaan dapat dilakukan dirumahnya. Alasan yang dapat diterima misalnya sakit berat. Jika yanng dipanggil tidak mau datang tanpa alasan yang dapat diterima, maka ia dapat dipidana menurut Pasal 216 KUHP. Kalau pemanggilan itu untuk menghadap di sidang pengadilan saksi tidak mau datang tanpa alasan yang dapat diterima, maka ia dapat di pidana menurut paal 522 KUHP.
Proses Pemeriksaan Penyidikan yang Dilakukan Oleh Penyidik
Pada pemeriksaan tindak pidana, tidak selamanya hanya tersangka saja yang harus diperiksa. Adakalanya diperlukan pemeriksaan saksi atau ahli. Demi untuk terang dan jelasnya peristiwa pidana yang disangkakan. Namun, kepada tersangka harus ditegakkan perlindungan harkat martabat dan hak-hak asasi, kepada saksi dan ahli, harus juga diperlakukan dengan cara yang berperikemanusiaan dan beradab.
Kegiatan-kegiatan pokok dalam rangka penyidikan tindak pidana
- Penyidikan tindak pidana meliputi:
- Penyelidikan
- Penindakan, meliputi :
- Pemanggilan
- Penangkapan
- Penahanan
- Penggeledahan
- Penyitaan
- Pemeriksaan, meliputi :
- Saksi
- Ahli
- Tersangka
- Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara, meliputi :
- Pembuatan Resume
- Penyusunan Berkas Perkara
- Penyerahan Berkas Perkara
- Dukungan Teknis Penyidikan
- Administrasi Penyidikan
- Pengawasan dan Pengendalian Penyidikan.
Sumber:
[1] Andi Hamzah, “Hukum Acara Pidana Indonesia”, Jakarta: Sinar Grafika, 2013
KUHP dan KUHAP