Kebijakan Penundaan Cicilan Motor Ojek Online dan UMKM di Tengah Pandemik COVID-19
Adanya Pandemi COVID-19 yang masih terus berkembang memberikan dampak yang beragam dari berbagai sektor. Salah satunya ialah dampak pada perekonomian khususnya bagi para pekerja informal. Pekerja formal yang dimaksud ialah ojek online, supir taksi, pelaku UMKM, serta pedagang kaki lima. Karena adanya dampak tersebut maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keringanan atau pelonggaran cicilan kredit bagi pekerja informal melalui POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Adapun syarat diberikannya kelonggaran cicilan kredit bagi pekerja informal ialah sebagai berikut (Pasal 6 peraturan terkait):
- Diberikan kepada debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah;
- Direstrukturisasi setelah debitur terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pada Pasal 5 peraturan terkait disebutkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan berlaku pada kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam peraturan terkait juga diatur prosedur pengajuan keringanan atau pelonggaran dengan cara sebagai berikut:
- Debitur wajib mengajukan permohonan keringanan dengan melengkapi data yang diminta oleh pihak leasing atau bank. Permohonan tersebut disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank dan leasing tanpa harus datang bertatap muka ke kantor cabang.
- Bank dan mulfinance akan melakukan assesment (penilaian) kelayakan terhadap debitur dengan melihat apakah debitur terdampak langsung atau tidak langsung virus corona. Tim assessment juga menilai melalui historis pembayaran pokok dan bunga.
- Bank dan leasing memberikan bentuk keringanan berdasarkan profil debitur. Informasi persetujuan pengajuan keringanan dari bank dan multifinance disampaikan secara online atau via website perusahaan terkait.
Bentuk keringanan yang diberikan meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, penguranagan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan jadi penyertaan modal sementara.
Sumber:
POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019