Pembebasan Bersyarat dan Pemberian Asimilasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Kabar berita yang sedang viral akhir-akhir ini yaitu pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak akan keluar penjara lebih cepat dari waktu yang seharusnya akibat penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memutuskan akan mengeluarkan sebagian narapidana tersebut. Warga binaan lembaga pemasyarakatan saat ini melebihi kapasitas di sejumlah lapas yang ada. Ini sangat beresiko mempercepat penyebaran covid-19, karena itulah pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat sejumlah narapidana tindak pidana umum.

Pembebasan bersyarat ini untuk menghambat atau memutus rantai penyebaran covid-19 di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Tetapi tidak dibebaskan begitu saja, ada syarat, kriteria, dan pengawasannya. Dan hal tersebut juga sudah dipraktekkan oleh negara –negara lain seperti Iran dan Brazil untuk merespon pandemik covid-19.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor  10 Tahun 2020 Tentang Syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, pembebasan narapidana hanya untuk narapidana yang melakukan tindak pidana umum. Bukan Tindak Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, Korupsi, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dan Kejahatan Hak Asasi Manusia yang Berat, serta Kejahatan Transnasional, Terorganisasi,dan Warga Negara Asing.

Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan. Lalu Anak Yang Berkonflik dengan Hukum adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Asimilasi Narapidana dan anak dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor  10 Tahun 2020  dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas (Balai Permasyarakatan). Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi syarat :

  1. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
  3. telah menjalani 1⁄2 (satu per dua) masa pidana.

Anak yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi syarat:

  1. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir;
  2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
  3. telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan.

Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas pada Pasal 9 dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat :

  1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
  2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) yang telah memenuhi syarat:

  1. telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu perdua) masa pidana; dan
  2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.

Banyak masyarakat yang menolak dan tidak setuju akan penerapan pembebasan kepada narapidana, apalagi diberitakan oleh media yang beredar adalah pembebasan bagi para koruptor. Padahal berita yang beredar tidak benar, koruptor tidak dibebaskan. Narapidana yang melakukan tindak pidana khusus tidak diberi pembebasan bersyarat dan asimilasi hanya pelaku tindak pidana umum. Karena memang diketahui bahwa lapas dan rutan kelebihan kapasitas luar biasa, bahkan terdapat kapasitas yang over. Kapasitas lapas dan rutan di seluruh Indonesia sekitar 130.000 orang, sementara jumlah real penghuninya hampir 270.000 narapidana.

Pembebasan bersyarat untuk narapidana umum sah-sah saja, meskipun akan sedikit mencederai rasa keadilan bagi masyarakat. Meskipun itu, Kemenkumham telah mempertimbangkan bahwa ini memang untuk tujuan pencegahan dan penanggulangan Penyebaran covid-19.

Isu mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, ketika rapat dengan DPR,  terdapat anggota dewan yang menyatakan diskriminatif, jika hanya pidana umum yang bisa bebas, sehingga teroris, koruptor, bandar narkoba, pelanggar ham berat tidak bisa bebas, agar Narapidana Pidana khusus bisa bebas perlu revisi Peraturan Pemerintah tersebut, itupun dengan syarat yang ketat, misalnya usia diatas 60 tahun, telah mngembalikan kerugian negara akibat korupsi, sakit kronis.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, menyampaikan Peraturan Kemenkumham No.10 Tahun 2020 ini kepada presiden, hingga Permenkumham ini sudah disetujui oleh presiden, hanya pidana umum yang bisa bebas. Media memberitakan terdapat nama-nama koruptor yang akan bebas ( https://nasional.tempo.co/read/1327448/icw-rilis-22-nama-koruptor-yang-bebas-jika-yasonna-revisi-aturan/full&view=ok ) , Menurut penulis nama-nama tersebut ini adalah perkiraan media saja yang menjabarkan siapa saja koruptor yang berumur diatas 60 tahun yang dapat dibebaskan.  Jika Pak Yasona mengizinkan koruptor ikut bebas, secara umur mereka diatas 60 tahun. Dalam faktanya Menteri Kemenkumham tidak menyatakan bahwa koruptor akan bebas didalam Peraturan Kemenkumham No.10 Tahun 2020.

 

 

Referensi :

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor  10 Tahun 2020 Tentang Syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

 

 

 

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)