Asas-Asas Hukum Perikatan
Hukum Perikatan memiliki pengertian dimana adanya hubungan hukum antara satu orang dengan orang lainnya, dimana satu pihak mengikatkan diri kepada satu orang lain atau lebih. Diantara orang-orang yang saling mengikatkan dirinya ini terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak untuk pemenuhan prestasi. Contoh dari hukum perikatan ini sendiri yakni sewa menyewa dan jual beli.
Dalam hukum perikatan dikenal 3 (tiga) macam bentuk prestasi, yakni:
- Memberi sesuatu
Memberi sesuatu disini memiliki arti seperti yang ada pada pasal 1235 ayat (1) KUHPerdata :
“Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.”
Contohnya: sewa menyewa, jual beli, gadai, hutang piutang, gadai
2. Berbuat Sesuatu
Berbuat Sesuatu adalah dimana seorang debitur berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan apa yang telah menjadi perikatan sebelumnya. Contohnya: Seorang Montir melakukan perikatan terhadap pelanggan untuk memperbaiki mesin mobil pelanggan yang rusak dan menyelesaikannya sesuai dengan hari yang telah di tetapkan bersama.
3. Tidak Berbuat Sesuatu
Tidak Berbuat Sesuatu yakni tidak melakukan suatu perbuatan tertentu. Contohnya seperti tidak mendirikan suatu bangunan dan tidak menggunakan merk dagang teretentu.
Hukum perikatan sendiri bersumber dari:
- Perjanjian
- Undang-Undang
Hukum Perikatan yang bersumber dari perjanjian yakni:
- Tukar menukar
- Jual beli
- Sewa menyewa
- Penitipan
- Perjanjian kerja
Sedangkan Hukum Perikatan yang bersumber dari UU, yakni:
- Perikatan yang lahir dari UU
Contoh: seorang suami wajib menafkahi istri dan anaknya dalam suatu perkawinan
2. Perikatan yang lahir dari UU disertai tindakan manusia
Contoh: zaakwarneming yakni perbuatan sukarela
Ada beberapa asas dalam hukum perikatan, diantaranya:
- Pacta Sund Servanda
Pacta Sund Servanda memiliki pengertiaan sebagaimana yang ada di dalam pasal 1338 KUHPerdata:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
2. Kepastian Hukum
Menurut Sudikno Mertokusumo Kepastian Hukum ialah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Jadi didalam suatu perikatan masing-masing pihak harus menjalankannya sesuai dengan hukum dan perikatan tersebut menjadi UU bagi para pihak yang membuatnya.
3. Konsensualisme
Konsensualisme dalam hal ini mengacu pada pasal 1320 KUHPerdata, yakni:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
4. Kebebasan Berkontrak
Kebebasan kontrak yakni dimana para pihak dapat:
- Mengadakan perjanjian
- Berbuat atau tidak berbuat sesuatu
- Menentukan isi perjanjian
5. Kepatutan
Kepatutan sesuai dengan apa yang ada di dalam pasal 1339 KUHPerdata, yakni:
“Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.”
6. Keseimbangan
Keseimbangan yakni asas yang dimana para pihak harus melakukan hak dan kewajibannya sesuai dengan apa yang diperjanjikan namun apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya maka pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut prestasinya sesuai dengan apa yang diperjanjikan, dalam hal ini asas keseimbangan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Kepercayaan
Asas kepercayaan memiliki arti bahwa setiap pihak yang mengadakan perjanjian harus saling percaya satu dengan yang lainnya agar perjanjian yang diadakan dapat dijalankan dengan itikad baik sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan sampai pada perjanjian tersebut selesai. Tanpa adanya kepercayaan anatara pihak yang mengadakan perjanjian, maka tidak dapat dilakukan suatu perjanjian karena perjanjian tersebut memiliki kekuatan yang mengikat sebagai Undang-undang.
8. Persamaan Hukum
Asas persamaan hukum memiliki arti bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak membedakan dari suku, agama, warna kulit, dan lainnya. Dalam hal ini hukum menggangap setiap manusia sama.