Pidana Pembinaan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana

Anak yang melakukan suatu tindak pidana yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan akan mendapatkan pidana pokok sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yaitu:

  • Pidana peringatan
  • Pidana dengan syarat:
    • Pembinaan di luar Lembaga
    • Pelayanan masyarakat
    • Pengawasan
  • Pelatihan kerja
  • Pembinaan dalam Lembaga
  • Penjara

Pada artikel ini kita akan membahas “Pidana Pembinaan”

Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani Anak baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

Pidana pembinaan terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Pidana pembinaan di dalam Lembaga

Dilakukan di tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Ketika ditahan, anak akan ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) [Pasal 84 ayat (1) UU SPPA], sedangkan anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)  [Pasal 85 ayat (1) UU SPPA].

Dalam masa binaan, anak akan di bina oleh Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial yang dilakukan antara 3 bulan-24 bulan.

Jika keadaan dan perbuatan seorang anak akan membahayakan masyarakat, maka anak itu akan dijatuhi pidana penjara di LPKA hingga anak berusia 18 tahun

  • Pidana pembinaan di luar lembaga

Pembinaan di luar Lembaga dapat berupa keharusan:

    • Mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh pejabat pembina
    • Mengikuti terapi di rumah sakit jiwa
    • Mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Dasar Hukum

UU SPPA

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)