Asas-Asas Hukum Acara Perdata

  1. Hakim Bersifat Menunggu

Inisiatif dari pihak yang berkepentingan untuk mengajukan tuntutan atau tidak, apabila tidak terdapat tuntutan maka hakim juga tidak ada. Hakim hanya menunggu pengajuan tuntutan yang diajukan. Hakim dilarang menolak perkara yang diajukan kepadanya yaitu yang disebut dengan asas ius curia novit.

Seperti yang telah disebut pada salah satu adagium yang berbunyi “Nemo Judex Sine Actor” yang artinya apabila tidak ada perkara maka hakim tidak ada.

  1. Hakim Pasif

Ruang lingkup hakim dalam memeriksa perkara ditentukan oleh sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa yang mana luas pokok perkaranya ditentukan oleh para pihak yang berperkara bukan pada hakim.

Hakim harus memimpin jalannya sidang, membantu mencari kebenaran antara kedua belah pihak yang berperkara. Hakim terikat pada perkara yang diajukan oleh para pihak.

Hakim tidak perlu untuk membuktikan perkara yang diajukan kepadanya akan tetapi para pihak yang berperkara yang akan membuktikannya yang disebut dengan asas Verhandlungsmaxime.

  1. Sifat Terbukanya Persidangan

Maksud dari terbukanya persidangan adalah pada asasnya sidang pemeriksaan di pengadilan yaitu terbuka untuk umum yang berarti setiap orang diperbolehkan untuk hadir dan mendengarkan sidang pemeriksaan di pengadilan.

Apabila putusan yang diucapkan didalam sidang tidak dinyatakan secara terbuka untuk umum maka putusan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan batalnya putusan tersebut. Kecuali apabila ditentukan lain oleh undang-undang atau alasan penting yang lain didalam berita acara yang diperintahkan oleh hakim maka persidangan dilaksanakan secara tertutup.

  1. Mendengar Kedua Belah Pihak

Pengadilan mengadili para pihak menurut hukum dan tidak memihak salah satu pihak dan didengar secara bersama-sama. Yang mana harus sesuai dnegan asas “Audi et alteram partem” yang berarti bahwa hakim tidak dapat mendengar keterangan dari salah satu pihak sebagai benar apabila pihak lawan tidak diberi kesempatan untuk didengar pendapatnya.

  1. Putusan Harus Disertai Alasan-Alasan

Seluruh putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar dalam mengadili. Alasan-alasan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban hakim terhadap putusannya. Sumber yang dijadikan bahan oleh hakim untuk mempertanggungjawabkan putusannya melalui argumen-argumen di dalam pertimbangannya yaitu dari ilmu pengetahuan hukum. Oleh karenanya putusan tersebut akan terlihat memiliki  kewibawaan ilmu pengetahuan karena diikuti oleh pengikutnya dan sifat obyektif dari pengetahuan tersebut menyebabkan putusan hakim memiliki nilai obyektif pula.

  1. Beracara Dikenakan Biaya

Biaya dalam berperkara meliputi biaya kepaniteraan, biaya panggilan dan biaya materai dalam pemberitahuan para pihak. Bagi pihak yang tidak mampu membayar perkara dapat dilakukan secara cuma-cuma atau pro deo dengan ketentuan yaitu memiliki surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh kepala polisi.

  1. Tidak Ada Keharusan Mewakilkan

Pemeriksaan dilakukan secara langsung oleh para pihak dalam persidangan atau para pihak dapat diwakili oleh kuasanya apabila dikehendaki. Hakim akan mudah mengetahui seluk beluk perkara apabila para pihak yang berkepentingan sendiri yang datang dalam persidangan karena para pihak tersebut lah yang memahami betul perkaranya.

Memiliki wakil juga mempunyai manfaat. Bagi seseorang yang pertama kali menghadapi sidang akan merasa gugup oleh karena itu dengan adanya wakil akan bermanfaat terutama wakil yang memiliki pengetahuan akan hukumnya dan memiliki itikad yang baik

 

 

Sumber Hukum:

UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)