Sanksi Hukum bagi Penyebar Rahasia Data Pasien Virus COVID-19

Merebaknya Virus Covid19 yang semakin meluas menyebabkan Virus tersebut juga masuk ke wilayah Indonesia. Di Indonesia sendiri tidak sedikit orang yang terjangkit COVID19 dan tidak sedikit juga yang menyebabkan kematian. Pemerintah sendiri telah menyiapkan hal-hal yang perlu dilakukan dalam hal medis untuk menyembuhkan para pasien yang terjangkit virus COVID19 ini sendiri.

Pasien yang terjangkit virus ini dijaga kerahasiaan identitasnya, karena hal ini sejalan dengan apa yang telah diatur di dalam Undang-Undang yang berlaku. Salah satunya seperti yang tertera didalam pasal 322 KUHP, yakni:

Pasal 322 :

(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.

Hal mengenai kerahasiaan data pasien virus ini juga dijamin dalam UU 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Infornasi Publik. Namun, data mengenai pasien virus ini dapat diketahui oleh orang-orang tertentu sebagaimana yang telah dikecualikan di dalam UU 14 tahun 2008 Pasal 17 h dan i, yakni:

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

  1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
  2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
  3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
  4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
  5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonforma.

i. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;

Mengenai hukuman apabila pasal 17 h dan i dilanggar maka dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 ayat (1), yakni:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Selain itu hal ini juga sejalan dengan pasal 28G UUDNRI 1945, Yakni:

Pasal 28G

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)

Lalu, apabila penyebaran bocornya data pasien virus covid19 merebak di media sosial maka sanksi hukum yang dikenakan pasal 26 dan pasal 45 UU ITE, yakni:

Pasal 26:

(1)Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

 

Sumber:

-UU 14 Tahun 2008

-KUHP

-UU 19 tAHUN 2016

-UUDNRI 1945

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)