Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dalam Pandemi COVID-19

Wabah virus corona atau yang disebut dengan COVID-19 semakin berkembang di beberapa negara. Telah dilakukan berbagai upaya termasuk social distancing dan lockdown. Tetapi dirasa beberapa upaya tersebut kurang efektif di beberapa negara. Seperti contohnya di Italia, pemerintah telah menetapkan lockdown akan tetapi masih ada beberapa warga yang tidak mengindahkan lockdown dan malah beraktivitas di luar rumah.

Di Indonesia sendiri jumlah positif COVID-19 telah mencapai angka 4 digit yakni sebesar 1.046 dengan angka kematian lebih besar dari angka kesembuhan. Akibatnya, banyak instansi yang memperpanjang kebijakan social distancing. Dengan diperpanjangnya kebijakan social distancing tersebut berdampak pada tidak stabilnya perekonomian terutama pada pekerja informal.

Tidak hanya mengeluarkan kebijakan tentang social distancing, tetapi pemerintah juga mengeluarkan kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Tidak ada peraturan khusus yang mengatur mengenai kebijakan ini. Akan tetapi, kebijakan ini juga pernah dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Sasaran. Yang dimaksud dalam Rumah Tangga Sasaran dalam instruksi tersebut ialah rumah tangga yang termasuk dalam kategori Sangat Miskin, Miskin, dan Hampir Miskin. Akan tetapi Instruksi tersebut hanya berlaku sampai 31 Desember 2008. Artinya bahwa kebijakan Bantuang Langsung Tunai bukan hal yang baru untuk menyelamatkan daya beli masyarakat.

Kebijakan Bantuan Langsung Tunai yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo tidak berbeda jauh dengan kebijakan sebelumnya bahwa yang berhak menerima BLT ialah mereka yang kehilangan pekerjaan income akibat wabah COVID-19. Seperti contoh ialah masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang asongan atau kaki lima, driver, ojek daring.

Kebijakan Bantuan Langsung Tunai ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga dapat membantu pertumbuhan perekonomian. Karena konsumsi rumah tangga menyumbang 50% terhadap PDB Indonesia.

 

Sumber:

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Sasaran

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)