Prosedur Mengganti Nama Identitas
Berbagai alasan orang Indonesia untuk merubah nama. Mulai dari malu karena namanya yang aneh hingga karena sering sakit-sakitan dan alasan lainnya. Padahal nama tersebut sudah digunakan bertahun-tahun dan tercatat di berbagai dokumen resmi seperti KTP, Ijazah, data-data Bank, sertifikat tanah dan sebagainya. Tapi apakah merubah nama tersebut dimungkinkan menurut hukum di Indonesia?
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif (detik.com, Kamis 19 April 2018) mengatakan ada 3 elemen data penduduk yang bersifat statis yakni; Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat/tanggal lahir, dan golongan darah. Selebihnya merupakan elemen data yang bersifat dinamis. Pengubahan data bisa dilakukan dengan sejumlah proses. Adapun proses yang dimaksud berdasarkan Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, adalah dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri tempat si pemohon dan kemudian hakim mengeluarkan penetapan.
Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan berdasarkan pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah:
a) Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
b) Kutipan Akta Catatan Sipil;
c) Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
d) Fotokopi Kartu Keluarga;
e) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Prosedurnya adalah:
- Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
- Pejabat Pencatatan Sipil kemudian membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan
akta catatan sipil;
3. Perubahan nama selanjutnya akan direkam dalam database kependudukan.
Setelah dari Catatan Sipil, akta kelahiran akan tetap sama dengan akta kelahiran lama, hanya saja akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama anda. Selanjutnya dengan akta kelahiran tersebut anda dapat mengurus perubahan identitas di dokumen-dokumen resmi lainnya, seperti KTP, Ijazah, data-data Bank, sertifikat tanah dll.
Referensi :
- UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil