Sumber Hukum Internasional

Hukum internasional terdiri dari beberapa pengertian menurut para ahli, diantaraya:

  • Hukum Internasional menurut Mochtra Kusumaatmadja

Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang mengatasi batas negara antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

  • Hukum Internasional menurut Ivan A. Shearer

Hukum inetrnasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi negara-negara (subjek hukum internasional) dan hubungannya satu sama lain dan juga meliputi aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fugsi-fungsi institusi atau organisasi-organisasi, hubungan diantara institusi-institusi dan organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu-individu, dan aturan-aturan hukum tertentu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas negara.

  • Hukum Internasional menurut Oppenheim

Hukum Internasional sebagai hukum yang timbul dari masyarakat internasional dan perjanjian pelaksanaannya dijamin dengan kekuatan dari luar

  • Hukum Internasional menurut J.G. Starke

Hukum Internasional diartikan sebagai asas-asas dan oleh sebab itu biasanya ditaati dalam hubungan antara negara satu dengan yang lainnya yang meliputi peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi itu masing-masing serta hubungannya dengan negara-negara dan individu-individu dan peraturan-peraturan hukum tersebut mengenai individu-individu dan kesatuan-kesatuan bukan negara, sepanjang hak-hak atau kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional.

Sumber Hukum Internasional sendiri digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni:

  • Berdasarkan Doktrin
  1. Traktat

Traktat ialah perjanjian tertulis yang dibuat oleh dua atau lebih negara yang berdaulat, namun tidak menutup kemungkinan dibuat oleh satu negara dan satu organisasi internasional. Traktat yang dibaut secara sah membuat para pihak saling terikat satu sama lain yang mana para pihak harus melaksanakannya dengan itikad baik.

2. Kebiasaan

Kebiasaan ini memiliki sifat tidak tertulis serta yang diaplikasikan pada peristiwa dalm jangka waktu yang lama. Kebiasaan dapat diterima dan dikatakan menjadi hukum apabila kebiasaan tersebut diaplikasikan sehari-hari dan terus menerus pada jangka waktu tertentu dan kebiasaan tersebut meluas dipraktekkan oleh setiap negara-negara yang lainnya juga.

Contoh kebiasaan internasional ini sendiri yakni penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Kebiasaan internasional ini berawal dari sebuah kebiasaan pada masa Yunani Kuno, kaidah-kaidah hukum perang dan damai timbul dari kebiasaan-kebiasaan umum yang ditaati oleh negara-negara kota Yunani.

3.Keputusan Pengadilan atau Badan-Badan Arbitrase

Keputusan Pengadilan atau badan aribitrase dapat dilihat dari keputusan mahkamah yang mana terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni:

  • Berisi komposisi mahkamah: informasi mengenai pihak yang bersengketa serta wakilnya, analisa tentang fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak-pihak yang bersengketa
  • Berisi penjelasan mengenai motivasi mahkamah yang merupakan bagian dari unsur penyelesain yang lebih luas dari sebuah sengketa
  • Berisi dispositif yang merupakan keputusan mahkamah yang mengikat negara yang bersengketa.

4. Karya-Karya Yuridis

Fungsi dari karya-karya yuridis ini sendiri ialah untuk memberikan suatu bukti hukum yang dapat dipercaya. Fungsi karya yurisi tersebut dipelopori oleh Mahkamah Agung AS, yakni:

“apabila tidk ada traktat dan tidak ada pengawasan tindakan eksekutif atau legislatif atau keputusan pengadilan harus dilakukan upaya melihak kebiasaan dan adat istiadat bangsa-bangsanya beradab dan sebagai bukti kepada karya yuris dan komentator yang bekerja”

  • Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya dibagi menjadi 2 (dua), yakni:

  1. Sumber Hukum Primer:

-Perjanjian Internasional

-Kebiasaan Internasional

-Prinsip Hukum Umum

  1. Sumber Hukum Subsider

-Keputusan Pengadilan

-Pendapat para sarjana Hukum Internasional

 

Referensi: Prof. DR. M. Bakri, SH., MS, DKK, 2013, Pengantar Hukum Indonesia Jilid 2, Malang, UB Press

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)