Jenis Kreditor dalam Kepailitan

Kreditor dalam kepailitan terbagi tiga, yaitu:

Kreditor Separatis

Kreditor Separatis merupakan kreditor pemegang jaminan kebendaan seperti:

– Gadai (Pasal 1150 – 1160 BW)

– Fidusia (UU 42/1999)

– Hak Tanggungan (UU 4/1996),

– Hipotik Kapal (Pasal 1162 -Pasal 1232 BW)

– Resi Gudang (UU 9/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 9/2011)

Kreditor Preferen

Kreditor Preferen adalah kreditor yang memiliki hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa)

– Kreditor preferen khusus (Pasal 1139 BW) yang menyatakan: “Piutang-piutang yang didahulukan atas barang-barang tertentu, ialah:

  • Biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak atau barang tak bergerak sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan ataupenguasaan. Biaya ini dibayar dengan hasil penjualan barang tersebut, lebih dahulu daripada segala utang lain yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih dahulu daripada gadai hipotek;
  • Uang sewa barang tetap, biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa penyewa itu;
  • Dibayar;
  • Biaya untuk menyelamatkan suatu barang;
  • Biaya pengerjaan suatu barang yang masih harus dibayar kepada pekerjanya;
  • Apa yang diserahkan kepada seorang tamu rumah penginapan oleh pengusaha rumah penginapan sebagai pengusaha rumah penginapan;
  • Upah pengangkutan dan biaya tambahan lain;
  • Apa yang masih harus dibayar kepada seorang tukang batu, tukang kayu dan tukang lain karena pembangunan, penambahan dan perbaikan barang-barang tak bergerak, asalkan piutang itu tidak lebih lama dari tiga tahun, dan hak milik atas persil yang bersangkutan masih tetap ada pada si debitur;
  • Penggantian dan pembayaran yang dipikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum karena kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya”

– Kreditor Preferen Umum (Pasal 1149BW) yang memuat:

Piutang-piutang atas segala barang bergerak dan barang tak bergerak pada umumnya adalah yang disebut di bawah ini, dan ditagih menurut urutan berikut ini:

  • Biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta benda; ini didahulukan daripada gadai dan hipotek;
  • Biaya penguburan, tanpa mengurangi wewenang Hakim untuk menguranginya, bila biaya itu berlebihan;
  • Segala biaya pengobatan terakhir;
  • Upah para buruh dari tahun yang lampau dan apa yang masih harus dibayar untuk tahun berjalan, serta jumlah kenaikan upah menurut Pasal 160 q; jumlah pengeluaran buruh yang dikeluarkan/dilakukan untuk majikan; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan kepada buruh berdasarkan Pasal 1602 v alinea keempat Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini atau Pasal 7 ayat (3) “Peraturan Perburuhan Di PerusahaanPerkebunan”; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan pada akhir hubungan kerja berdasarkan Pasal 1603 kepada buruh; jumlah yang masih harus dibayar majikan kepada keluarga seorang buruh karena kematian buruh tersebut berdasarkan Pasal 13 ayat (4) “Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan”; apa yang berdasarkan “Peraturan Kecelakaan 1939” atau “Peraturan Kecelakaan Anak Buah Kapal 1940” masih harus dibayar kepada buruh atau anak buah kapal itu atau ahli waris mereka beserta tagihan utang berdasarkan “Peraturan tentang Pemulangan Buruh yang diterima atau dikerahkan di Luar Negeri”;
  • Piutang karena penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada debitur dan keluarganya selama enam bulan terakhir;
  • Piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun terakhir; piutang anak-anak yang masih di bawah umur atau dalam pengampuan wali atau pengampuan mereka berkenaan dengan pengurusan mereka, sejauh hal itu tidak dapat ditagih dari hipotek-hipotek atau jaminan lain yang harus diadakan menurut Bab 15 Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, demikian pula tunjangan untuk pemeliharaan dan pendidikan yang masih harus dibayar oleh para orangtua untuk anak-anak sah mereka yang masih di bawah umur.”

Kreditor Konkuren

Kreditor kinkuren adalah kreditor yang tidak termasuk dalam Kreditor Preferen maupun Kreditor Separatis

  • Pasal 1131 BW: Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
  • Pasal 1132 BW : Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditor terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditor itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan”

 

Dasar Hukum:

  • BW
  • UU 4/1996
  • UU 42/1999
  • UU 9/2011
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)