Bentuk-Bentuk Surat Dakwaan

Surat dakwaan adalah surat yang dibuat oleh jaksa berdasarkan BAP yang dilakukan oleh penyidik yang memuat rincian rumusan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang dijadikan dasar pemeriksaan dalam sidang.

Menurut bentuknya surat dakwaan terbagi menjadi :

  1. Surat Dakwaan Tunggal

Surat dakwaan tunggal merupakan surat dakwaan yang pembuatannya paling ringan dibandingkan dengan bentuk surat dakwaan yang lainnya. Surat dakwaan ini dibuat oleh jaksa yang apabila jaksa telah meyakini bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dapat didakwa cukup dengan satu jenis tindak pidana, melakukan tindak pidana, pelanggaran atau melakukan perbuatan berlanjut.

Contoh: pencurian

  1. Surat Dakwaan Kumulatif

Surat dakwaan kumulatif merupakan surat dakwaan yang dibuat apabila seseorang telah melakukan beberapa tindak pidana, dimana antara satu tindak pidana berbeda dengan tindak pidana yang lainnya atau bisa dikatakan tidak ada beberapa tindak pidana tersebut tidak ada hubungan. Dalam surat dakwaan ini beberapa tindak pidana tersebut hanya dikenai satu hukuman pidana sehingga meringankan hukuman yang akan dijatuhkan akan tetapi dalam hal ini beberapa tindak pidana tersebut harus dibuktikan satu persatu. Surat dakwaan kumulatif dibuat apabila seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang tergolong kategori tindak pidana perbarengan. Surat dakwaan komulatif identik dengan kata “dan” atau “Kesatu-Kedua”.

Contoh : seseorang melakukan 2 tindak pidana yang locus dan tempusnya berbeda yaitu penganiayaan (pasal 351 ayat (1) KUHP) dan melakukan tipu muslihat (pasal 378 KUHP).

  1. Surat Dakwaan Alternatif

Surat dakwaan alternatif merupakan surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa yang menuduhka seseorang telah melakukan dua tindak pidana atau lebih yang mana dalam surat dakwaan alternatif dua tindak pidana tersebut saling mengecualikan. Artinya tindak pidana tersebut akan didakwa satu tindak pidana tetapi dalam pembuatannya jaksa merasa ragu tindak pidana mana yang tepat untuk dijatuhi dakwaan. Sehingga jaksa dan hakim bebas memilih salah satu dakwaan. Surat dakwaan alternatif identik dengan kata “Atau”.

Contoh : seseorang melakukan pencurian (dengan maksud dimiliki secara melawan hukum) pasal 362 KUHP Atau melakuan penggelapan (memiliki barang seluruh atau sebagian milik orang lain yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan) pasal 372 KUHP

  1. Surat Dakwaan Primer-Subsidair

Surat dakwaan primer-subsider merupakan surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa secara bertingkat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dimulai dari tindak pidana terberat sampai dengan tindak pidana teringan. Meskipun surat dakwaan alternatif dan surat dakwaan primer-subsidair sama terdapat beberapa tindak pidana akan tetapi surat dakwaan primer-subsidair tidak secara bebas memilih tindak pidana mana yang akan dijatuhi pidana melainkan membuktikan satu persatu. Apabila dakwaan primer tidak terbukti barulah jaksa memeriksa dakwaan subsidair. Diantara tindak pidana yang didakwakan secara bertingkat hakim hanya dapat menjatuhkan satu pidana kepada terdakwa.

Contoh:

  • Dakwaan primer: percobaan perkosaan, diancam maksimal 12 tahun penjara dikurangi sepertiga (pasal 285 jo 53 KUHP)
  • Dakwaan subsidair: perkosaan perbuatan cabul, diancam maksimal 9 tahun penjara (pasal 289 KUHP)
  1. Surat Dakwaan Campuran

Surat dakwaan campuran merupakan surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa karena sulitnya membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan dalam praktik penuntutan agar terdakwa tidak mudah bebas dari dakwaan.

Bentuk surat dakwaan campuran, yaitu:

  1. Kumulatif-subsidair
  2. Kumulatif-alternatif
  3. Subsidair-kumulatif

 

 

Sumber:

  1. Tolib Effendi, Praktik Peradilan Pidana
  2. Adami Chazawi, Kemahiran dan Ketereampilan Praktik Hukum Pidana (edisi revisi)
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)