LOCKDOWN & Social Distancing
Awal tahun 2020 dunia digemparkan dengan wabah korona atau nama lainnya ialah COVID-19. Virus yang berasal dari China ini kini telah merambah hampir keseluruh belahan dunia termasuk Indonesia. Kasus COVID-19 di Indonesia per 19 Maret 2020 tercatat yang positif korona sebanyak 227 orang dengan angka sembuh 11 orang dan meninggal 19 orang.
Melihat cepatnya perkembangan COVID-19 banyak masyarakat yang meminta pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan LOCKDOWN seperti yang dilakukan kebanyakan negara seperti China lebih tepatnya di Kota Wuhan, Italia, dan beberapa negara lainnya. Walaupun telah ada desakan dari masyarakat terkait LOCKDOWN, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan tersebut tetapi mengambil langkah lain yakni Social Distancing.
Dalam artikel ini akan dibahas mengenai perbedaan LOCKDOWN dan Social Distancing dan pengertian masing-masing istilah tersebut diatas. Di Indonesia sendiri LOCKDOWN dan Social Distancing diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU ini LOCKDOWN disebut dengan istilah Karantina Wilayah dalam Pasal 1 angka 10. UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Lebih lanjut Karantina Wilayah diatur dalam Bagian Ketiga UU terkait dari Pasal 53 hingga Pasal 55. Dalam Pasal 54 ayat (2) UU terkait menyebutkan bahwa wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina. Sekanjutnya pada Pasal 55 ayat (1) menyebutkan bahwa selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada diwilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Dari bebrapa penjelasan tersebut maka dapat dikatakan bahwa jika pemerintah menerapkan kebijakan LOCKDOWN maka pemerintah harus memberikan tanda pembatas terhadap wilayah yang dikarantina, dijaga oleh apparat yang berwajib, serta kebutuhan dasar setiap warga dipenuhi oleh pemerintah yang artinya bahwa warga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas sama sekali diluar rumah.
Bagaimana dengan Social Distancing? Dalam Pasal 1 angka 11 UU Nomor 6 Tahun 2018 Social Distancing disebut dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang memiliki pengertian bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur lebih lanjut di Bagian Kelima UU terkait. Dalam Pasal 59 ayat (3) Pembatasan Sosial Berskala Besar dapat dilakukan dengan cara:
- Peliburan sekolah dan tempat kerja;
- Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
- Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Indonesia saat ini telah menerapkan Social Distancing sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19. Tetapi mengapa tidak semua perusahaan menerapkan work from home (WFH)? Karena dalam UU terkait pun tidak ada disebutkan kata ‘wajib’ atau kata lain yang mengharuskan atau memaksa instansi untuk mengikuti aturan tersebut dan hal tersebut juga tidak melanggar hukum sehingga tidak dapat diberikan sanksi.
Nah, dengan adanya penjelasan diatas semoga bermanfaat dan readers sudah tahu ya perbedaan antara LOCKDOWN dan Social Distancing. Jadi menurut readers, kebijakan mana nih yang paling cocok untuk menekan perkembangan COVID-19?
Sumber:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan