Macam-Macam Putusan Hakim

 

Hakim merupakan profesi yang memiliki peranan penting dalam suatu negara. Pengertian hakim sendiri telah diatur dalam beberapa Undang-Undang, diantaranya tercantum pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU No 48 Tahun 2009, yakni:

Pasal 1 butir 8:

“Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.”

Pasal 1 butir 9:

“Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Dalam suatu rangkaian acara pada pengadilan menghasilkan putusan hakim, yang mana putusan hakim ini dilakukan setelah hakim telah seslesai menerima serta memeriksa suatu sengketa termasuk seluruh pertimbangan-pertimbangannya yang menjadi pemberat dan peringan suatu masa hukuman.

Putusan hakim didapat dari dan atas permusyawaratan oleh hakim ketua dan hakim anggota sebagaimana yang tercantum dalam UU No 48 Tahun 2009:

Pasal 14:

“(1) Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.

(2) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.”

Dalam teori ada 2 (dua) macam putusan hakim, yakni putusan sela dan putusan akhir.

Putusan akhir menurut sifatnya dibagimenjadi 3 (tiga), yakni:

  1. Putusan Declaratoir

Putusan declaratoir yakni putusan yang bersifat hanya menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Contohnya mengenai anak angkat yang sah  (C adalah anak angkat sah dari pasangan B dan E). Mengenai ahli waris yang sah (X dan Y adalah ahli waris yang sah dari almarhum A). Mengenai ikatan perkawinan yang sah (X dan Y merupakan pasangan perkawinan yang sah menurut hukum).

  1. Putusan Constitutif

Putusan constitutif yakni putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru. Misalnya ialah putusan yang menyatakan seseorang pailit, putusan yang berhubungan dengan perceraian.

  1. Putusan Condemnatoir yakni putusan yang memuat tentang suatu penghukuman salah satu pihak yang berperkara. Contohnya yakni dimana pihak tergugat diberi hukuman untuk menyerahkan sebidang tanah beserta dengan rumahnya untuk membayar suatu utang.

Sedangkan putusan sela dibagi menjadi 3 bagian juga, yakni:

  1. Putusan Prepatoir

Putusan Prepatoir adalah suatu putusan yang dijatuhkan hakim untuk mempersiapkan perkara serta untuk mengatur pemeriksaan perkara. Contohnya ialah putusan yang mengatur tentang gugat balik tidak diputuskan secara beriringan dengan gugatan konvensi maupun putusan yang menerima atau menolak tundanya suatu sidang karena alasan yang tidak dikabulkan. Selain itu mengenai principal yang harus datang sendiri di suatu sidang.

  1. Putusan Provisionil

Putusan Profisionil adalah putusan yang dijatuhkan berhubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, sementara itu ditiadakannya tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak maupun kedua belah pihak. Misalnya ialah Mobil yang disewakan oleh penggugat dirusak oleh tergugat sedangkan pada waktu itu mobil yang dikendarai tergugat tertabrak mobil lainnya sehingga menimbulkan terguugat harus segara dihukum untuk memperbaiki mobil tersebut.

  1. Putusan Insidentil

Putusan Insidentil adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim karena adanya suatu kejadian yang dimaknai sebagai timbulnya suatu peristiwa yang membuat tertundanya suatu perkara. Contohnya yakni, ketika suatu pemeriksaan dalam pengadilan penggugat ataupun tergugat meminta agar adanya pihak ketiga yang didengarkan untuk menjadi saksi . Dalam hal ini dibedakan menjadi 3 bagian, yakni:

  1. Vrijwaring adalah dimana penggugat ataupun tergugat menarik pihak ketiga kedalam suatu acara persidangan yang berfungsi untuk menjamin kepentingan pihak yang menarik pihak ketiga tersebut dengan harapan untuk terbebas dari suatu gugatan yang disengketakan tersebut.
  2. Voeging adalah ikut sertanya pihak ketiga dalam suatu acara persidangan yang mana bertujuan agar pihak ketiga tersebut memihak kepada salah satu pihak yang sedang berperkara untuk melindungi kepentingan hukumnya.
  3. Tussenkomst adalah turut campurnya pihak ketiga dalam suatu acara persidangan demi kepentingannya sendiri atas dasar suatu kepentingannya yang diperebutkan atau dipermasalahkan oleh salah satu pihak (penggugat atau tergugat).

Referensi:

-KUHAP

-UU 48 Tahun 2009

-Retno Wulan Sutanto & Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung, Mandar Maju

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)