Prosedur dan Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  1. Prosedur

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja sebagai bentuk dari perlindungan hukum bagi buruh Indonesia. Adapun dalam pemutusan hubungan kerja terdapat tahapan-tahapan sebagai berikut:

  • A. Tahap pertama, pengusaha, buruh, serikat buruh, dan pemerintah, harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.”

Dalam penjelasannya ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan segala upaya adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja, antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh.

  • B. Tahap kedua, diadakan perundingan sebagaimana dalam Pasal 151 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Dalam segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.”

Alternatif pertama perundingan dilakukan antara pengusaha dengan serikat buruh dan bersifat imperatif, karena jika tidak imperatif dikhawatirkan pengusaha akan memaksakan perundingan dengan buruh daripada dengan serikat buruh. Sehingga jika buruh menjadi anggota serikat buruh, maka perundingan harus dilakukan antara pengusaha dan serikat buruh. Hal ini dimaksudkan agar serikat buruh lebih bisa memperjuangkan hak-hak buruh. Alternatif kedua yaitu perundingan dilakukan antara pengusaha dengan buruh apabila buruh tersebut tidak menjadi anggota serikat buruh.

  • C. Tahap ketiga adalah penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal ini dilakukan apabila perundingan antara pengusaha dengan serikat buruh ataupun dengan buruh tidak menghasilkan persetujuan sebagaimana dalam Pasal 151 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”

Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja dapat diajukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  2. Permohonan tersebut memuat alasan-alasan sebagai dasar pemutusan hubungan kerja.
  3. Permohonan harus didahului dengan perundingan dan dalam hal perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
  4. Dalam proses tersebut tidak terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

 

  1. Penetapan

Penetapan dilakukan agar pengusaha tidak sewenang-wenang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan buruh/pekerja. Hak dan kewajiban para pihak dalam hal ini diperhatikan dan diutamakan jika pemutusan hubungan kerja terjadi.

 

 

 

Sumber:

UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)