Uitvoerbaarheid bij Voorraad (Putusan Serta Merta)
Menurut Kamus Istilah Hukum (Fockema Andreae) yang diterjemahkan Saleh Adiwinata dkk, Uitvoerbaarheid bij voorraad adalah putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu. dilaksanakan segera, walaupun terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum Banding, Kasasi atau Perlawanan oleh pihak Tergugat atau oleh pihak Ketiga yang dirugikan.
Apabila terdapat salah satu dari upaya hukum (perlawanan, banding atau kasasi) terhadap putusan hakim hal tersebut membuat suatu putusan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga mengakibatkan penundaan pelaksanaan putusan hakim.
Landasan hukum dari “Putusan Unitvoerbaar bij voorraad”:
Pasal 180 ayat (1) HIR (Herzien Inlandsch Reglement):
(1) Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya keputusan dijalankan dahulu, walaupun keputusan itu dibantah atau diminta banding, jika ada surat yang sah, satu surat tulisan yang menurut peraturan yang laku
untuk itu berkekuatan bukti, atau jika ada hukuman dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuatan keputusan yang pasti, demikian juga jika tuntutan sementara dikabulkan, tambahan pula dalam perselisihan hak.
Pasal 191 ayat (1) RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) :
- Pengadilan Negeri dapat memerintahkan pelaksanaan putusannya meskipun ada perlawanan atau banding jika ada bukti yang otentik atau ada surat yang ditulis dengan tangan yang menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku mempunyai kekuatan pembuktian, atau karena sebelumnya sudah ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, begitu juga jika ada suatu tuntutan sebagian yang dikabulkan atau juga mengenai sengketa tentang hak bezit.
Bezit adalah suatu keadaan lahir,dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri yang oleh hukum diperlindungi,dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa (Pasal 529 KUH Perdata).
Merujuk aturan HIR dan RGB diatas dari segi hukum acara perdata putusan tersebut memang dibolehkan walaupun menurut pengamatan dan penelitian Mahkamah Agung RI pelaksanaan dari adanya penjatuhan putusan serta merta tersebut sering menimbulkan berbagai masalah. Oleh karenanya Mahkamah Agung RI mengeluarkan berbagai Surat Edaran yang mengatur tentang tata cara dan prosedur penjatuhan serta pelaksanaan putusan tersebut.
Di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 tahun 2000 Mahkamah Agung telah menetapkan tata cara, prosedur dan gugatan-gugatan yang bisa diputus dengan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), dan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2001 Mahkamah Agung kembali menetapkan agar dalam setiap pelaksanaan putusan serta merta disyaratkan adanya jaminan yang nilainya sama dengan barang/benda objek eksekusi.
Adapun dapat dikabulkannya uitvoerbaar bij voorraad dan provisionil menurut Surat Ederan Ketua Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2000 adalah :
1.) Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik/tulis tangan yang tidak dibantah kebenarannya oleh pihak Lawan ;
2.) Gugatan hutang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah ;
3.) Gugatan tentang sewa-menyewa tanah,rumah,gudang dll, dimana hubungan sewa-menyewa telah habis atau Penyewa melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang baik ;
4.) Pokok gugatan mengenai tuntutan harta gono-gini dan putusannya telah inkracht van gewijsde;
5.) Dikabulkannya gugatan provisionil dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi pasal 332 Rv ; dan
6.) Pokok sengketa mengenai bezitsrecht.
Referensi :
- HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
- RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten)
- SEMA RI No. 3 Tahun 2000