Pengantar Surat Berharga
Surat Berharga berperan menjalankan fungsi uang dalam berbagai kegiatan finansial terutama yang terkait dengan sistem pembayaran. Dalam sistem moneter Indonesia, Surat Berharga seperti Surat Cek dan Bilyet Giro digolongkan sebagai uang dalam kelompok uang giral, dan menjadi salah satu komponen dalam menghitung jumlah uang beredar. Dalam dunia bisnis pola pembayaran dapat dibagi dalam du acara yaitu dengan cara pembayaran secara tunai dan kedua dengan pelunasan kemudian atau berjangka. Dalam penggunaan Surat Berharga baik bersifat tunai maupun berjangka, penyerahan warkat Surat Berharga telah dapat dilakukan pada saat perjanjian tercapai.
Surat Berharga merupakan surat yang oleh penerbitnya, sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang. Akan tetapi, pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ketiga, atau pernyataan sanggup, untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (selanjutnya disebut UU Perbankan) menyebutkan, Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivative, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
Adapun fungsi dari Surat Berharga ialah, sebagai berikut:
- Sebagai Alat Pembayaran
Fungsi ini memberikan arti bahwa Surat Berharga berfungsi menggantikan uang sebagai alat bayar. Perbedaannya ialah uang berfungsi sebagai legal tender dan secara resmi diterbitkan oleh Pemerintah yang wajib diterima oleh setiap orang jika diajukan sebagai alat bayar dalam suatu wilayah negara sedangkan Surat Berharga dapat ditolak, terutama jika pihak penerima meragukan kredibilitas penerbitnya dan kepastian Surat Berharga tersebut dapat diuangkan.
- Sebagai Alat Pemindah Hak Tagih
Surat Berharga berfungsi untuk memindahkan hak tagih yang dimiliki oleh satu pihak dapat dialihkan kepada pihak lain dengan cara pengalihan atau endosemen. Instrumen yang digunakan dalam pengalihan tersebut adalah Surat Berharga.
- Sebagai Surat Bukti Hak Tagih
Surat Berharga pada dasarnya merupakan instrument alat pembayaranyang sifatnya berjangka. Dengan demikian, setiap pihak yang memiliki Surat Berharga berarti yang bersangkutan memiliki hak tagis sampai surat yang dimilikinya tersebut dicairkan atau diuangkan.
Pengaturan Surat Berharga di atur dakam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang menjadi rujukan bagi masyarakat dalam menggunakannya sebagai instrument alat bayar. Surat Berharga diatur dalam Buku Pertama Bab VI menagtur tentang Surat Wesel dan Surat Sanggup (Order) serta pada Bab VII yang mengatur tentang Surat Cek, Promes, dan Kuitansi Atas Tunjuk. Akan tetapi masih terdapat beberapa Surat Berharga lainnya yang tidak diatur dalam KUHD. Masing-masing dari contoh Surat Berharga akan dijelaskan lebih rinci pada artikel selanjutnya.
Sumber:
Rahman, Sufirman dan Rinaldy, Eddie. 2013. Hukum Surat Berharga Pasar Uang. Jakarta Timur: Sinar Grafika