Sanksi Pidana Bagi Penimbun Masker dan Hand Sanitizer
Dunia telah digemparkan oleh virus yang pertama kali lahir dan mewabah dari sebuah Kota di Negara China. Virus tersebut pertama kali di ketahui bersumber dari pasar yang menyediakan berbagai jenis bahan makanan seperti hewan-hewan laut dan masih banyak lagi. Virus yang mewabah tersebut di ketahui bernama virus corona atau biasa disebut virus COVID-19.
Virus ini semakin lama menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia. Presiden Indonesia, Joko Widodo, sendiri telah mengkonfirmasi bahwa ada 2 negara Indonesia yang telah tertular virus corona dari warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia. Penularan virus dari warga negara asing ke warga negara Indonesia ini membuat sejumlah masyarakat Indonesia panik. Tidak sedikit masyarakat yang mulai menyiapkan dirinya dalam menghadapi virus corona ini.
Bentuk dari persiapan masyarakat Indonesia yakni mulai dari persiapan sembako yang diserbu di supermarket, serta persiapan menyetok masker dan hand sanitizer. Masker dan hand sanitizer saat ini ialah barang yang sangat dicari oleh masyarakat karena masyarakat takut tertular virus tersebut. Namun masker yang beredar di pasaran saat ini sudah mulai menipis karena untuk saat ini banyak masyarakat yang menyerbu barang ini.
Tidak sedikit juga para penjual masker baik penjual yang menjual dagangannya di online shop maupun pasar-pasar yang menyediakan masker tersebut mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk menjual dagangannya. Banyak penjual masker yang menyimpan dan menaikkan harga diatas harga masker seharusnya atau biasanya.
Meskipun WHO telah memberi informasi bahwa masker seharusnya digunakan orang yang sakit atau terkena virus corona tersebut, namun banyak masyarakat yang tetap berjag-jaga dan selalu waspada dengan menggunakan masker baik diluar rumah ataupun saat menaiki kendaraan umum. sudah pasti hal ini membuat komoditas masker sangat dibutuhkan dan disaat ini juga para pelaku usaha khususnya pelaku usaha penjual masker memanfaatkan keuntungan pribadi semata. Padahal hal ini telah diatur secara tegas bahwa penimbun masker dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana bagi penimbun masker ini telah diatur secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
Pasal 107:
“Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”
Tidak sampai disitu, pelaku usaha juga dapat dikenakan pasal 5 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.”
Untuk Pidana pada ketentuan pasal 5 diatur pada pasal 48 dan pasal 49, yakni:
Pasal 48 ayat (2)
“Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam UNDANG-UNDANG NOMOR .5 TAHUN 1999 25 pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.”
Pasal 49:
“Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
- pencabutan izin usaha; atau
- larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
- penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.”
Maka dari itu selayaknya para pelaku usaha khususnya pelaku usaha masker atau hand sanitizer yang mana dagangannya diperlukan pada saat-saat mewabahnya virus corona ini lebih bijak lagi dalam memasarkan dagangannya. Untuk para masyarakat juga sebaiknya tetap tenang, tidak panik, jaga kesehatan, dan jangan lupa selalu mencuci tangan secara berkala untuk menangkal virus corona yang sedang mewabah saat ini.
sumber:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
UU No. 5 tahun 1999