Dasar Hukum Sumpah dan Keterangan Palsu

Sumpah dan Keterangan Palsu diatur pada pasal 242 KUHP yang berbunyi:

(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undangmenentukan supaya memberi keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan.

Pada dasarnya,saksi adalah orang yang melihat, mendengar dan/atau merasakan adanya suatu kejadian

Jika dalam perkara pidana terdapat orang yang hendak di jadikan saksi maka harus memenuhi ketentuan pada pasal 160 KUHAP yaitu :Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.

Sedangkan jika saksi tersebut sedang memenuhi panggilan perkara perdata maka harus sesuai dengan pasal 1911 BW yaituTiap saksi wajib bersumpah menurut agamanya, atau berjanjiakan menerangkan apa yang sebenarnya. Juncto  Pasal 147 HIR yaituJika saksi itu tidak mengundurkan diri dari tugas memberikesaksian, atau jika pengundurannya dinyatakan tidak beralasan, maka sebelum memberi keterangan, ia harus disumpah menurut agamanya. (KUHPerd. 1991; Rv. 177 dst.; Sv. 139; IR. 88, 109, 144, 148, 265, 299, 381; S. 1920-69.)

Berdasarkan pasal 242 KUHP, terdapat dua unsur sumpah dan keterangan palsu:

1. Unsur Objektif
Adanya keterangan diatas sumpah, seperti orang yang disumpah menyatakan bahwa dia akan memberikan keterangan yang sebenarnya
Mengadakan akibat hukum kepada keterangan yangdemikian
Adanya keterangan palsu diatas sumpah yang artinya sudah ada keterangan palsu yang diutarakan, lalu kemudian keterangan palsu tersebut dikuatkan oleh sumpah yang diberikan
Berbentuk lisan yang disampaikan di muka pengadilan
Berbentuk tulisan yang dibuat dalam keterangan tertulis
Dibuat oleh pribadi diri sendiri maupun kuasanya
Adanya keterangan yang pasti merupakan kepalsuan
2. Unsur Subjektif
Dengan sengaja yang menyatakan adanya kesengajaan untuk melakukan sumpah atau keterangan palsu
Adanya kesadaran
Mengetahui bahwa apa yang dikatakannya sesuai denga nkesaksiannya adalah palsu
Secara sadar memberikan keterangan palsu di atassumpah baik tulisan maupun lisan

Dasar Hukum:

KUHP
KUHAP
BW
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)