Class Action dan Citizen Lawsuit

Class Action

Menurut Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugan hidup , Class Action yaitu hak gugat masyarakat, suatu tata cara pengajuan gugatan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok yang igin mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan/atau sekaligus mewakili mewakili sekelompok orang yang jumlah yang banyak, yang memiliki kesamaa fakta dan kesamaan tuntutan antara wakil kelopok dan anggota kelompoknya, apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Persyaratan menurut Perma Nomor1 Tahun 2002 :

  • Jumlah anggota kelompok banyak minimal 10 orang
  • Kesamaan fakta atau peristiwa
  • Kesamaan daar hukum untuk meggugat
  • Kesamaan jenis tututan
  • Wakil kelopok harus memiliki kejujuran untuk melindugi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya. Memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum dengan kelompok yang diwakilkan, Memiliki bukti-bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan, berintegritas dan mampu mempertanggungjawabkan pernyataan serta tindakannya di mata hukum, Berkomitmen dalam memperjuangkan hak-hak kelompok yang diwakilinya atas kerugian yang disebabkan pihak tergugat, Mendahulukan kepentingan kelompok di atas kepentingan pribadi, Bersedia dan sanggup menanggung biaya-biaya yang diperlukan selama proses pengajuan gugatan dan peradilan.

Pihak perwakilan kelompok kemudian wajib menyerahkan surat gugatan perwakilan kelompok yang isinya memuat:

  • Identitas wakil kelompok yang lengkap dan jelas,
  • Definisi kelompok secara jelas dan spesifik. Dalam hal ini, wakil kelompok tidak harus mencantumkan nama-nama pihak yang diwakilinya satu persatu,
  • Keterangan mengenai anggota kelompok sebagai syarat dalam pembuatan pemberitahuan,
  • Posita (dasar gugatan) dari seluruh kelompok, baik perwakilan maupun anggotanya, yang dikemukakan secara jelas dan rinci,
  • Perwakilan dapat mencantumkan gugatan berdasarkan sub-kelompok jika tuntutan yang dilayangkan berbeda karena besaran kerugian yang juga berbeda,
  • Tuntutan harus dikemukakan secara jelas dan rinci, mencakup besaran tuntutan masing-masing anggota kelompok, mekanisme ganti rugi, jangka waktu pelunasan ganti rugi, bahkan bila perlu pembentukan tim khusus yang bertugas memantau serta membantu kelancaran proses ganti rugi.

 

Citizen LawSuit

Setiap warga negara berhak mengajukan tuntutan hukum dan bertindak dengan mengatasnamakan warga negara. Pihak tergugat dalam citizen lawsuit biasanya presiden, wakil presiden, menteri, serta pejabat negara yang dinilai telah melakukan pelanggaran hak publik. Dalam citizen lawsuit, penggugat tidak perlu lagi dipisah-pisah berdasarkan kelompok, kesamaan fakta hukum, serta kerugian. Tuntutan atau petitum citizen lawsuit hanya boleh berisi permohonan agar negara mengeluarkan kebijakan yang memastikan tidak ada hak warga negara yang dilanggar oleh pemerintah.
Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugan hidup, megenai Hak gugat Organisasi Lingkungan Hidup yaitu :

(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2)  Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
(3) Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.

 

Referensi :

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugan hidup 
  • Perma Nomor 1 Tahun 2002
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)