Peraturan Mengenai Hak Paten di Indonesia
Paten merupakan hak eksklusif investor atas invensi di bidang teknologi untuk selama masa waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Tujuan adanya sistem paten ialah:
- Untuk menyeimbangkan hak inventor mendapatkan reward atas invensinya yang berguna;
- Untuk menyeimbangkan hak masyarakat yang ingin menggunakan invensi yang bermanfaat.
Lantas bagaimana pengaturan Hak Paten di Indonesia? Hak Paten di Indonesia diatur dalam UU Nomor 03 Tahun 2016 tentang Paten. Dalam UU tersebut mengatur mengenai segala yang berkaitan dengan Hak Paten. Misalnya dalam Pasal 2 UU Paten yang mengatur mengenai jenis-jenis Paten. Paten dibedakan menjadi 2 yaitu paten standar dan paten sederhana. Paten sederhana disediakan bagi small scale innovation dengan jangka waktu komersial yang pendek. Proses memperoleh Paten Sederhana lebih cepat dan ekonomis, akan tetapi jangka waktu perlindungannya lebih pendek dari Paten Standar yakni selama 10 tahun. Kebaharuan invensi yang dimohonkan paten sederhana hanya dibandingkan dengan invensi dalam negeri. Mayoritas inventor Indonesia memohon paten sederhana, bukan paten standar.
Sedangkan paten standar merupakan paten yang disediakan untuk invensi yang akan dimohonkan perlindungannya atau dipasarkan diseluruh dunia. Oleh karena itu syarat kebaharuannya harus dibandingkan dengan invensi di seluruh dunia. Proses memperoleh paten lebih mahal dan lama, namun jangka waktu perlindungannya lebih lama yaitu 20 tahun. Mayoritas pemegang hak paten didunia adalah perusahaan-perusahaan dari negara negara industry Eropa, Jepang, USA, atau perusahaan multi-nasional.
Dalam UU Paten juga mengatur mengenai tanggal prioritas pada pasal 1 nomor 9 yang menyatakan bahwa tanggal prioritas merupakan tanggal penerimaan atau tanggal diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum. Selanjutnya pada pasal 1 nomor 10 UU terkait menjelaskan bahwa Hak Prioritas memberikan pengakuan kepada pemohon paten bahwa tangal penerimaan permohonan paten di negara asalnya, akan merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang lainnya. (Lihat juga Article 4 Paris Convention for the protection of Industrial Property). Pada pasal 30 ayat (1) UU Paten menjelaskan mengenai permohonan dengan hak prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Paten yang pertama kali diterima di negara mana pun yang menjadi anggota WTO. Apabila permohonan paten tersebut dikabulkan, maka jangka waktu paten yang 20 tahun dihitung dari tanggal penerimaan atau tanggal prioritas. Bukan dari tanggal dikabulkannya permohonan paten.
Dalam Paten dikenal istilah First to File, yang artinya bahwa paten diberikan kepada orang yang pertama kali melakukan permohonan paten atas invensi tersebut. Di Indonesia sendiri hal tersebut diatur dalam Pasal 11 UU Paten.
Sumber:
UU Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Paten