Zaakwarneming
Sebelum kita membahas mengenai apa yang dimaksud dengan zaakwarneming, terlebih dahulu kita harus membaca beberapa pasal dalam KUHPerdata yang mengaturnya, yaitu:
Pasal 1354 :
“Jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia harus membebani diri dengan segala sesuatu yang termasuk urusan itu. Ia juga harus menjalankan segala kewajiban yang harus ia pikul jika ia menerima kekuasaan yang dinyatakan secara tegas.”
Pasal 1355 :
“Ia diwajibkan meneruskan pengurusan itu, meskipun orang yang kepentingannya diurus olehnya meninggal sebelum urusan diselesaikan,sampai para ahli waris orang itu dapat mengambil alih pengurusan itu.”
Pasal 1356 :
“Dalam melakukan pengurusan itu, ia wajib bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang bijaksana. Meskipun demikian Hakim berkuasa meringankan penggantian biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan oleh kesalahan atau kelakuan orang yang mewakili pengurusan, tergantung pada keadaan yang menyebabkan pengurusan itu.”
Pasal 1357 :
“Pihak yang kepentingannya diwakili oleh orang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan, yang dilakukan oleh wakil itu atas namanya, memberi ganti rugi dan bunga yang disebabkan oleh segala perikatan yang secara perorangan dibuat olehnya, dan mengganti segala pengeluaran yang berfaedah dan perlu.”
Pasal 1358 :
“Orang yang mewakili urusan orang lain tanpa mendapat perintah, tidak berhak atas suatu upah.”
Zaakwarneming adalah suatu tindakan yang dilakukan secara sukarela tanpa adanya kuasa, arahan, suruhan, paksaan dari pihak yang diwakili. Subjek yang melakukan tindakan zaakwarneming disebut sebagai gestor
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan agar dapat mengetahui apakah suatu tindakan adalah zaakwarneming adalah
Gestor telah melakukan tindakan sukarela
Gestor telah melakukan suatu tindakan berupa “ikut campur” urusan orang lain yang dilakukan secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan dari pihak yang dibantu.
Tindakan untuk mewakili orang lain
Tindakan yang dilakukan gestor adalah untuk mewakili orang lain. Jika seseorang melakukan tindakan untuk mewakili orang lain namun tindakan itu berguna juga untuk kepentingan orang itu, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai zaakwarneming
Terdapatnya keadaan pendukung
Keadaan pendukung bermakna bahwa orang yang kewajibannya dilakukan oleh gestor sedang tidak dapat melakukan hal yang seharusnya dia lakukan. Contohnya seharusnya A memberi hewan peliharaannya makan namun A lupa sehingga B (gestor) yang memberikan hewan peliharaan A makan
Tanpa adanya perintah
Orang yang diwakilkan tidak pernah memberikan perintah apapun kepada gestor namun gestor secara sukarela melakukan suatu tindakan untuk mewakili orang tersebut
Dengan sepengetahuan atau tanpa sepengatahuan
- Adanya sepengetahuan
Awalnya orang yang diwakilkan mengetahui bahwa dia telah diwakilkan oleh gestor, namun tetap saja pada dasarnya orang yang diwakilkan tidak pernah memberikan kuasa, perintah, suruhan apapun kepada gestor untuk melakukan suatu tindakan
- Tanpa sepengetahuan
Dari awal terjadinya tindakan, orang yang diwakilkan tidak sadar atau tidak mengetahui bahwa gestor telah mewakilinya
Contoh zaakwarneming:
A dan B (gestor) tinggal di kosan yang sama, A memelihara 5 anak kucing. Pada suatu hari A harus bergegas pulang ke kampung halamannya namun lupa menitipkan anak kucing peliharaannya kepada orang lain. Kebetulan semua anak kucing itu berada di dalam satu kandang yang sama dan terletak di depan kamar A.
Ketika B melewati kamar A, B melihat anak kucing yang kelaparan. B merasa iba dan kasihan kepada anak kucing tersebut dan secara sukarela memberikan makanan kepada anak kucing, namun karena kelalaiannya, ternyata tiga makanan yang diberikan oleh B tidak lagi layak sehingga meracuni anak kucing itu hingga tiga diantaranya mati. Pada kasus ini, A dapat menuntut B karena telah mengikut campuri urusannya dalam memberikan makanan kepada hewan peliharannya hingga tiga hewan peliharaannya mati (Pasal 1357)
Walaupun 2 hewan peliharaan A masih hidup, tapi B tidak berhak mendapatkan upah karena telah menyelamatkan anak kucing A dari kelaparan (Pasal 1358)
Dasar Hukum:
Burgerlijk Wetboek (BW)