Percobaan Tindak Pidana

Sering kita dengar bahwa seseorang yang telah melakukan tindak pidana akhirnya dijatuhi hukuman. Kemudian apakah percobaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dapat dijatuhi hukuman pidana?

Percobaan tindak pidana (poging) merupakan perbuatan yang dari awal sudah ada niat, adanya pelaksanaan untuk melakukan tindak pidana akan tetapi tindak pidana tersebut tidak sampai selesai bukan semata-mata karena kehendak dari pelaku sendiri. Seperti halnya yang telah disebutkan dalam pasal 53 ayat (1) KUHP yaitu:

            “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.

Dalam hal percobaan tentu saja seseorang dapat dipidana dengan menitik beratkan pada “tidak selesainya pelaksaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” maksudnya adalah dapat dipidananya percobaan ketika terjadi tindakan dan tindakan tersebut terhenti diluar dari kehendaknya, misalnya ketika seorang pelaku ingin menusuk korban kemudian korban memukul pelaku tersebut sehingga pisau yang dipegangnya beralih ketangan sikorban. Kemudian untuk hal percobaan yang tidak dipidana apabila pelaku berhenti melakukan suatu tindak pidana karena kehendaknya sendiri oleh karena hal ini digunakan alasan untuk meniadakan pidana.

Dalam hal pemidanaan terhadap pelaku percobaan tertuang pada pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) KUHP yaitu:

“(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga

(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Berarti menurut pasal 53 ayat (2) KUHP pelaku dapat dijatuhi pidana maksimum pada pasal dilakukannya kejahatan yang bersangkutan dan dikurangi sepertiga. Oleh karena itu penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku percobaan tindak pidana lebih rendah apabila dibandingkan dengan telah selesainya tindak pidana secara keseluruhan.

Kemudian apakah melakukan percobaan pelanggaran dipidana? Untuk percobaan pelanggaran tidak dipidana, misalnya pelanggaran lalu lintas. Seperti yang tertuang dalam pasal 54 KUHP:

       “Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana”

 

 

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Prof. Masruchin Ruba’i, Hukum Pidana

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)