Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata

 

Setiap manusia sebagai individu yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa memiliki kepentingan yang berbeda antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Ada yang memilki kepentingan yang sama namun tidak dapat dipungkiri ada kalanya kepentingan individu yang satu dengan yang lainnya juga bertentangan. Kepentingan yang bertentangan tersebut dinamakan sengketa. Untuk dapat menyelesaikan sengketa tersebut maka dibentuk ketentuan atau biasa disebut kaidah hukum. Kepentingan disini dapat diartikan sebagai hak serta kewajiban perdata sebagaimana yang tertera di dalam hukum perdata materiil.

Ketika individu yang satu merasa kepentingan atau haknya merasa dilanggar maka si individu ini berhak untuk menuntut haknya. Individu yang menuntut haknya ini disebut sebagai penggugat. Sedangkan individu yang melanggar hak seseorang tersebut disebut sebagai tergugat. Penggugat yang merasa haknya dilanggar tersebut dapat memuat gugatan yang akan disengketakan di muka pengadilan untuk mendapatkan penyelesaian.

Pada gugatan tersebut hakim yang punya peran penting dalam pengadilan akan memeriksa terlebih dahulu  secara teliti apakah gugatan tersebut memiliki dasar gugatan atau tidak. Apabila hakim melihat bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan maka hakim berhak untuk menolak, sedangkan apabila hakim merasa bahwa gugatan tersebut memiliki dalil yang sesuai maka gugatan tersebut akan dikabulkan oleh hakim.

Pada hukum acara perdata suatu pembuktian akan ditentukan oleh hakim sendiri mana yang harus dibebani dengan beban pembuktian. Dalam hal ini bisa jadi bukan hanya penggugat yang memikul beban pembuktian. Di dalam memeriksa suatu pembuktian hakim harus bersikap adil dan bijaksana. Di dalam hukum acara perdata suatu putusan tidak membutuhkan keyakinan hakim sebagaimana yang ada pada hukum pidana. Yang menjadi dasar putusan ialah alat-alat bukti yang sah.

Dalam hukum acara perdata ada 5 macam alat bukti sebagaimana yang tertera pada pasal 164 H.I.R, yakni:

  1. Bukti surat
  2. Bukti saksi
  3. Persangkaan
  4. Pengakuan
  5. Sumpah

Selain itu dalam hukum acara perdara juga dikenal pengetahuan hakim sebagai alat bukti. Yang mana pengetahuan hakim dimaksud bahwa hakim dalam hal ini pernah melihat sendiri suatu sengketa yang sedang disengketakan terjadi. Misalnya seperti ketika tergugat melanggra suatu keentingan yang menjadi hak dari si penggugat.

Alat bukti pada artikel ini akan dibahas satu persatu, mulai dari alat bukti surat.

  1. Alat bukti surat

Surat yang akan diberikan kepada hakim yakni segala surat yang berkaitan dengan perkara yang sedang disengketakan di muka pengadilan. Hakim dalam hal ini juga memiliki kewajiban untuk memeriksa mengenai keabsahan surat tersebut.

Pada hukum acara perdata surat-surat tersebut dikenal dalam 3 golongan, yakni:

a. Surat otentik

Pasal 1868 KUHPerdata:

“Suatu akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam benuk yang ditentukan oleh Undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat”.

b. Surat biasa

“Surat biasa dalam hal ini bukan surat yang dimaksudkan untuk dijadikan bukti. Misalnya seperti surat-surat cinta dan surat yang berkaitan dengan korespondensi dagang”

c. Akta dibawah tangan

“Akta di bawah tangan ialah akta yang dibuat dibuat dan disetujui oleh para pihak yang membuatnya serta mengikat bagi  para pihak yang membuatnya. Akta dibawah tangan ini tidak dibuat dihadapan pejabat yang berwenang seperti notaris, hanya dibuat oleh para pihak yang membuat perjanjian tersebut.”

 

  1. Alat bukti saksi

Yang dapat dijadikan saksi dalam hal ini yakni,

  1. Saksi yang dianggap cakap menurut hukum. Yakni setiap saksi yang cukup umur dan tidak di bawah pengampuan.
  2. Saksi ialah orang yang mendengar, melihat, dan merasakan sendiri kejadian tersebut secara langsung.

Untuk lebih jelasnya dapat di temui pada pasal 145 H.I.R yang tidak boleh menjadi saksi, yakni:

  1. Keluarga sedarah
  2. Suami atau isteri salah satu pihak
  3. Anak-anak yang tidak diketahui umurnya bahwa mereka sudah berumur lima belas tahun.
  4. Orang yang terkena gangguan kejiwaan
  5. Persangkaan

Persangkaan tertera di dalam pasal 1915 KUHPerdata:

“ persangkaan ialah kesimpulan yang oleh Undang-Undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke suatu peristiwa yang tidak diketahui umum. Ada dua persangkaan yaitu persangkaan yang berdasarkan Undang-Undang dan persangkaan yang tidak berdasarkan Undang-Undang. “

Pasal 1916 KUHPerdata:

Persangkaan yang berdasarkan undang-undang ialah persangkaan yang dihubungkan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu berdasarkan ketentuan undang-undang. Persangkaan semacam itu antara lain adalah;

  1. perbuatan yang dinyatakan batal oleh undang-undang, karena perbuatan itu semata-mata berdasarkan dari sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari suatu ketentuan undang-undang;
  2. pernyataan undang-undang yang menyimpulkan adanya hak milik atau pembebasan utang dari keadaan tertentu;
  3. kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu putusan Hakim yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti;
  4. Pengakuan

Pasal 1923

“Pengakuan yang dikemukakan terhadap suatu pihak, ada yang diberikan dalam sidang Pengadilan dan ada yang diberikan di luar sidang Pengadilan.”

Pasal 1925

“Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu.”

Pasal 1927

“Suatu pengakuan lisan yang diberikan di luar sidang pengadilan tidak dapat digunakan untuk pembuktian, kecuali dalam hal pembuktian dengan saksi-saksi diizinkan.”

  1. Sumpah

Pasal 1929

“Ada dua macam sumpah dihadapan Hakim:

  1. sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara; sumpah itu disebut sumpah pemutus;
  2. sumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.

Pasal 1944

“Sumpah harus diangkat dihadapan Hakim yang memeriksa perkaranya. Jika ada suatu halangan yang sah yang menyebabkan hal ini tidak dapat dilaksanakan, maka majelis Pengadilan dapat mengusahakan salah seorang Hakim anggotanya agar pergi ke rumah atau tempat kediaman orang yang harus mengangkat sumpah untuk mengambil sumpahnya. Jika dalam hal demikian itu rumah atau tempat kediaman itu terlalu jauh atau terletak diluar daerah hukum majelis Pengadilan itu, maka majelis ini dapat memerintahkan pengambilan sumpah kepada Hakim atau kepada pemerintah daerah yang di daerah hukumnya terletak rumah atau tempat orang yang diwajibkan mengangkat sumpah.”

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)