Syarat Sahnya Perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata)

Perjanjian yang formal tidak dapat dibuat secara sembarangan karena KUHPerdata telah mengatur ketentuan yang membatasi keabsahan perjanjian.
Berikut adalah syarat sahnya sebuah perjanjian

Pasal 1320 KUHPerdata memuat:

Supaya terjadi perjanjian yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
(Syarat SUBJEKTIF)
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
(Syarat SUBJEKTIF)
3. Suatu pokok persoalan tertentu
(Syarat OBJEKTIF)
4. Suatu sebab yang tidak terlarang
(Syarat OBJEKTIF)

Pada pasal itu kita dapat mencermati bahwa perjanjian membutuhkan 4 unsur yaitu:

1. Kesepakatan

Kesepakatan adalah adanya kesamaan kehendak antara para pihak yang hendak membuat perjanjian, hal itu juga sesuai dengan pasal 1321 KUHPerdata yaitu “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan”. Sangat jelas bahwa tanpa adanya “sepakat” maka tidak akan timbul perjanjian yang sah. Biasanya kesepakatan berawal dari lisan, lalu kemudian dimuat secara tertulis.

2. Cakap

Cakap adalah adanya kemampuan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum serta para pihak harus memiliki wewenang untuk melakukan suatu tindakan tertentu. Dalam pasal 1330 KUHPerdata memuat bahwa yang tidak cakap membuat persetujuan (dalam hal ini dapat berupa perjanjian) adalah:

– Anak (orang yang belum dewasa)

Anak (orang yang belum dewasa) adalah orang yang belum berumur 21 tahun, kecuali sebelum berumur 21 tahun orang tersebut sudah menikah maka dianggap telahdewasa. Apabila terjadi perceraian oleh orang yang belum berumur 21 tahun, maka orang tersebut tetap tergolong sudah dewasa

– Orang yang ditaruh di bawah pengampuan

Yang dimaksud orang yang yang ditaruh dibawah pengampunan adalah orang yang sakit jiwa atau hilang ingatan

– Semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu

Makna dari ayat tersebut adalah misalnya dalam pasal 18 UU Perkawinan menyatakan bahwa pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan pengadilan oleh yang mencegah, maka orang lain yang tidak termasuk kedalam orang yang mencegah terjadinya pencegahan perkawinan tidak dapat melakukan pencabutan

3. Persoalan Tertentu

Pasal 1333 KUHPerdata menyatakan “Suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung.”

Diperjelas oleh Pasal 1332 KUHPerdata yang memuat bahwa “Hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan.”

4. Sebab Yang Halal

Pada Pasal 1335 KUHPerdata memuat “Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.” Dan Pasal 1337 KUHPerdata memuat “Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.”

Makna dari sesuatu yang tidak halal seperti membuat suatu perjanjian untuk merusak fasilitas umum guna melancarkan korupsi anggaran.

Apabila suatu perjanjian telah dibuat namun salah satu dari keempat unsur diatas tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan mengakibatkan tindakan hukum yaitu:

  • Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian itu dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.

Batal demi hukum bermakna bahwa perjanjian itu dianggap tidak pernah ada, tidak pernah dibuat, tidak pernah terjadi perikatan antara para pihak.

  • Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian itu dinyatakan DAPAT DIBATALKAN. Dapat dibatalkan bermana bahwa perjanjian tersebut mengikat para pihak, namun salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sehingga perjanjian dibatalkan.

Dasar Hukum:

KUHPerdata

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)