Banyaknya BUMN Bermasalah (Sudut Pandang Dari Tindak Pidana Korupsi)
Kinerja Badan Usaha Milik Negara akhir-akhir ini jadi sorotan. Hal ini dikarenakan maraknya masalah keuangan yang menimpa sejumlah BUMN seperti Garuda, Jiwasraya, ASABRI, dan sebagainya. Adapun masalah keuangan yang dialami oleh BUMN tersebut telah mengakibatkan beberapa pimpinan perusahaan menjadi tersangka. Sebagai contoh Direktur Garuda, dan beberapa petinggi BUMN lainnya. Lantas apa dasar menjadikan petinggi-petinggi BUMN tersebut dijadikan tersangka? Apabila ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka kasus-kasus dalam BUMN dapat dikategorikan sebagai korupsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 yakni:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikir Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Jika dilihat dari unsur-unsur pasal tersebut yakni:
- Setiap orang diartikan dalam Hukum Pidana ialah setiap manusia, yang artinya siapapun bisa dijerat dalam pasal ini.
- Melawan hukum suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang dalam hal ini memiliki hubungan dengan unsur lainnya.
- Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi artinya ialah suatu perbuatan yang dapat memberikan keuntungan secara pribadi atau pihak-pihak tertentu yang terkait.
- Yang dapat merugikan keuangan negara yang artinya ialah dari perbuatan poin 2 dan 3 tersebut dapat mengakibatkan ketugian keuangan negara maka dapat dipidana dengan pasal ini.
Maka pihak yang berwajib telah mengambil langkah yang tepat karena masalah keuangan yang dihadapi BUMN sekarang telah memenuhi unsur-unsur pada pasal diatas. Perlu diingat bahwa dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antar unsur dalam tiap pasal harus memiliki hubungan kausalitas seperti contoh perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi haru mengakibatkan kerugian keuangan negara terlebih dahulu maka dapat dikatakan sebagai tindakan korupsi.
Selanjutnya ialah Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang sanksi penyalahgunaan jabatan. Pasal 3 UU terkait berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dana tau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.”
Yang membedakan antar pasal 2 dan pasal 3 ialah dalam pasal 3 lebih spesifik menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan ialah adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan. Penyalahgunaan kewenangan termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum. Sehingga biasanya apabila dikenai Pasal 2 maka berbarengan dengan Pasal 3 UU terkait.
Sumber:
UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.