Mengapa Banyak Anak yang Bebas dari Hukuman Pidana Padahal Sudah Melakukan Tindakan Bullying?

Sadarkah kita bahwa banyak sekali kasus perundungan atau bullying terjadi di Indonesia? Hal yang paling parah adalah bullying yang terjadi kepada anak dan dilakukan oleh anak. KPAI ( Komisi Perlindungan Anak Indonesia) pernah merilis bahwa kasus pidana yang melibatkan anak paling banyak adalah kasus bullying.

Banyak masyarakat bertanya-tanya mengapa pelaku bullying sering lolos dari hukuman pidana? Jika melulu dibebaskan maka akan mengakibatkan anggapan “pembullyan bukanlah suatu masalah” dan mungkin akan menjadikan bullying sebagai kebiasaan yang wajar.

Pada dasarnya seluruh anak dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Disebut Sebagai UU PA)

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Maka ketika baik anak yang melakukan tindak pidana maupun pelaku tindak pidana sama-sama dilindungi oleh  UU PA.

Pada pasal 9 ayat (1a) memuat bahwa “Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain” pasal tersebut sangat melindungi korban, sedangkan pasal  15 UU PA memuat: “Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:

  1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik
  2. pelibatan dalam sengketa bersenjata
  3. pelibatan dalam kerusuhan social
  4. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan
  5. pelibatan dalam peperangan
  6. kejahatan seksual.” Pasal tersebut juga melindungi pelaku bullying dalam “pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan”.

Lantas bagaimana penyelesaian jika terjadi perundungan dalam kekerasan yang dilakukan oleh anak terhadap anak lainnya?

Penyelesaian masalah teradap anak diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat sebagai UU SPPA).

Dalam UU SPPA terdapat cara penyelesaian yang disebut sebagai “Diversi”.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Pada Pasal 6 UU SPPA menyatakan bahwa tujuan diversi adalah

  • Mencapai perdamaian antara korban dan Anak
  • Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan
  • Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan
  • Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
  • Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Namun muncul sebuah pertanyaan, mengapa harus dilakukan diversi? Mengapa harus dilakukan penyelesaian di luar peradilan pidana? Hal tersebut dilakukan demi mencapai sebuah keadilan yang dinamakan dengan keadilan restorative.

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Apa guna terwujudnya keadilan restorative? Anak dianggap belum sepenuhnya sadar akan kesalahan yang diperbuat, anak merupakan generasi penerus bangsa yang dapat diajarkan untuk menjadi peribadi yang lebih baik.

Tapi perlu diingat, tahap diversi pun BISA gagal. Apabila tidak mencapai kesepakatan maka proses akan tetap berlanjut ke ranah peradilan pidana, hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 UU SPPA “Proses peradilan pidana Anak dilanjutkan dalam hal:

  1. proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan; atau
  2. kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan.”

 

Sumber:

  1. Baca beritanya disini
  2. UU PA
  3. UU SPPA
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)