Pemalsuan Tanda Tangan
Q
Saya dapat panggilan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan, yang memalsu tanda tangan adalah pelapor. Dulu saat pelapor ttg dok perdata saya ikut ttg sebagi saksi dan yang membawa dokumen itu ke kantor dulu juga saya. 4 bln Kemarin saya dapat panggilan sebagai tersangka pemalsuan ttg yg di lakukan oleh pelapor yg sekaligus sbg pemalsu ttg tsb, saya tidak punya saksi dan bukti tapi dia (pelapor) punya bukti ttg asli dia. Bisakah saya bebas dari tuduhan tsb jika saya menyatakan ke polisi tidak punya alasan untuk memalsukan ttg tsb, tidak ada untung ruginya pada saya melakukan pemalsuan tth tsb dan justru jika dia (pelapor) melakukan hal tsb bisa untuk membebaskan dari hukum perdata yang sedang dia hadapi dengan perusahaan? Saat ttg data tsb saya ikut ttg sbg saksi 1, dan hanya saya yg melihat dia ttg, tetapi ternyata dia membuat ttg yg jauh berbeda dengan ttg asli dia. Mohon infonya.
A
Kita harus mengetahui terlebih dahulu apa penyebab penyidik melihat anda sebagai tersangka
Apabila alasan anda menjadi tersangka hanya karena anda membawa dokumen itu serta karena ada tandatangan asli anda di dokumen sebagai saksi, maka keputusan menjadikan anda sebagai tersangka kami rasa kurang tepat, karena:
1. Untuk dapat dikatakan sebagai tersangka maka awalnya harus ada gelar perkara(penyidikan) terlebih dahulu, jika belum pernah di lakukan gelar perkara maka status anda seharusnya masih sebagai saksi. Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada anda setelah hasil penyidikan yang telah terlaksanakan.
Pasal 1 butir 14 KUHAP berbunyi: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”
MK RI menyatakan bahwa yang dimaksud “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Dalam hukum pidana terdapat 5 alat bukti yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP yaitu:
Keterangan saksi
Keterangan ahli
Surat
Petunjuk
Keterangan terdakwa
Jika anda ditetapkan sebagai tersangka, sementara syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi (minimal 2 alat bukti), maka anda dapat mengajukan praperadilan.
Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang berisi bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan
2. Pada tahap ini anda juga harus jeli. Apakah sebelumnya telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian sebelum anda dipanggil menjadi tersangka?
Dalam proses penyidikan seharusnya dilakukan uji forensik terhadap tandatangan pelapor untuk memastikan apakah tandatangan tersebut asli atau palsu. Anda dapat meminta kepada kepolisian agar mereka mengajukan uji forensik terhadap tanda tangan itu.
3. Seperti yang anda katakan, anda tidak memiliki keuntungan dalam penandatanganan dokumen
Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Pada kalimat “yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan”
Kami tidak tahu apa jabatan anda sehingga anda menandatangani dokumen tersebut sebagai saksi, lantas apakah dengan jabatan itu anda dapat/mempunyai hak atau wewenang melakukan hal sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP? Jika tidak, maka kembali lagi tidak sepatutnya anda menjadi tersangka
Kesimpulan:
- Anda tidak bisa langsung dipanggil begitu saja sebagai tersangka tanpa adanya proses penyidikan yang menetapkan anda sebagai tersangka
- Anda harus mempertanyakan bukti-bukti apa yang membuat anda menjadi tersangka
- Minta uji forensik terhadap tanda tangan kepada kepolisian
Disclaimer:
- Jawaban ini tidak dapat 100% dijadikan acuan karena kami tidak turun langsung dalam proses penyidikan
- Jawaban ini berpacu hanya dari kasus yang anda ceritakan tanpa adanya cerita dari pihak lainnya