Sanksi Bagi Saksi yang Tidak Memenuhi Panggilan Pengadilan
Mengenai pemeriksaan pada sidang pengadilan yaitu mengenai aturan pada pasal-pasal yang bersangkutan yang mengatur mengenai ketentuan dalam pembuktian. Ketentuan pembuktian tersebut meliputi jenis alat bukti yang terdapat dalam pasal 184 KUHAP yaitu:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
Seperti yang telah disebutkan diatas salah satu jenis alat bukti adalah dibutuhkannya keterangan saksi dalam persidangan. Apakah pengertian saksi ? Sesuai pasal 1 nomor 26 KUHAP, yaitu:
“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
Penuntut umum diberikan wewenang untuk memanggil saksi untuk hadir pada sidang yang hari dan tempatnya telah ditentukan. Saksi harus dipanggil secara sah yang diatur dalam pasal 145 dan 146 KUHAP. Surat panggilan harus memuat tanggal, hari, jam sidang, tempat persidangan, untuk perkara apa saksi dipanggil sesuai dalam pasal 146 KUHAP. Kesaksian merupakan kewajiban bagi setiap orang yang dibebankan oleh hukum kepadanya untuk ikut membela kepentingan umum. Hal tersebut terdapat dalam pasal 159 ayat (2) KUHAP yaitu:
“Dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan”.
Dalam pasal yang telah disebutkan diatas memberikan keterangan bahwa sebagai saksi dalam pemeriksaan perkara pidana dalam sidang merupakan kewajiban bagi setiap orang. Kesaksian merupakan kewajiban hukum yang mana berarti harus dipatuhi dan apabila menolak atas kewajiban tersebut maka dapat dikenai tindak pidana apabila saksi yang telah dipanggil secara sah tidak mau hadir dalam sidang tanpa alasan yang sah, hakim dapat memberikan perintah terhadap penuntut umum supaya saksi “dihadapkan” ke pengadilan. Yang mana artinya saksi akan dihadirkan secara paksa dalam sidang pengadilan oleh penuntut umum apabila tidak mau hadir secara sukarela.
Saksi yang telah dipanggil secara sah apabila tidak hadir dalam sidang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai pasal 224 KUHP :
“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
- Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
- Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan”.
SUMBER:
KUHP dan KUHAP
YAHYA HARAHAP, “PEMBAHASAN PERMASALAHAN dan PENERAPAN KUHAP (EDISI KEDUA)”