Maraknya Bermunculan Kerajaan Fiktif di Indonesia, Apakah Bertentangan Dengan Hukum?

Belakangan masyarakat Indonesia digentarkan dengan banyaknya bermunjulan kerajaan fiktif. Mulai dari Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Sunda Empire di Bandung, dan Negara Rakyat Nusantara. Pengamat sosial dari Universitas Indonesia Devie Rahmawati menilai ada beberapa alasan yang menjadi penyebab berkembangnya kerajaan fiktif. Yaitu motif dan tren meningkatnya ketidakpercayaan publik (Kompas, 2020).

Apabila dikaji, masing-masing kerjaan fiktif memiliki maksud dan tujuan yang berbeda-beda. Misalnya Keraton Agung Sejagat di Purworejo yang memiliki motif ekonomi. Dimana, ‘Raja’ dan ‘Ratu’ Keraton Agung menarik dana dari pengikutnya dan menjanjikan adanya jabatan pada ‘kerajaan’ tersebut. Tidak hanya itu, pemberi dana pun dijanjikan gaji yang tinggi hingga kehidupan yang layak. Atas perbuatannya tersebut maka ‘Raja’ dan ‘Ratu’ Keraton Agung dikenai Pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Dalam keterangan saksi yang telah dipanggil pihak kepolisian, bahwa penarikan uang dapat berjumlah mulai dari Rp 3juta hingga Rp 30juta.

Sedangkan untuk kerajaan Sunda Empire dan Negara Rakyat Nusantara muncul karena adanya ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah ataupun lingkungan sekitar mereka. Terlebih pada Kerajaan Negara Rakyat Nusantara yang dalam video unggahan di platform Youtube mengusulkan pengikutnya untuk membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka hal ini sudah termasuk kedalam upaya makar. Makar berasal dari Bahasa Arab, makron, masdar, yang berarti menipu, memperdaya, membujuk, mengkhianati, mengelabui, perbuatan makar. (Prof. Hibnu Nugroho, News.Detik:2019). Perbuatan Makar diatur dalam KUHP dalam Buku Kedua tentang Kejahatan. Atas perbuatan ‘Raja’ Negara Rakyar Nusantara, maka dapat diduga telah melanggar Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP. Adapun pada Pasal 107 ayat (1) menyatakan bahwa “Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” Selanjutnya pada ayat (2) di pasal yang sama di tegaskan bahwa “Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Sedangkan pada Pasal 110 mengarah pada ancaman pidana tambahan apabila memenuhi unsur-unsur pada pasal tersebut.

Pasal 110

(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.

(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:

  1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
  2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;
  3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
  4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;
  5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.

(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.

(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.

(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.

 

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/24/17390151/fenomena-kerajaan-fiktif-antara-motif-uang-dan-masyarakat-yang-tak-rasional?page=all

https://news.detik.com/berita/d-4542290/apa-sih-itu-makar-yuk-baca-sejarahnya

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)