Kebebasan Beragama dan Jerat Pidana bagi Perusak Rumah Ibadah

 

Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dalam memilih kepercayaan yang dianutnya. Hal ini tertera di dalam pasal 28E UUDNRI 1945, yakni:

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya

 

Pasal 28I UUDNRI 1945:

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”

Pasal 29 ayat (2) uudnri 1945:

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Jadi dapat disimpulkan bahwa negara dalam hal ini melindungi warga negaranya dalam kebebasan beragama sesuai dengan yang diyakininya. Indonesia yang mana salah satu negara dengan penduduk yang heterogen atau bermacam-macam suku, budaya, serta agamanya juga harus bisa menghargai perbedaan yang ada, karena hal tersebut diatur secara jelas didalam sistem peruUndang-Undangan Indonesia.

Namun tidak dapat dipungkiri bahwa terkadang perbedaaan yang ada di Negara Indonesia ini menjadi tantangan tersendiri bagi warga negaranya. Banyak berita mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kurangnya toleransi diantara warga negara di Indonesia , salah satu bentuk kurangnya toleransi tersebut ialah perusakan rumah ibadah.

Perusakan rumah ibadah yang dilakukan oleh segelintir orang yang kurang bisa menghargai perbedaan yang ada ini termasuk hal kriminal yang mana hukumannya diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia.

Hukuman bagi para pelaku perusakan rumah ibadah ini tercantum di dalam pasal 410 KUHP:

“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai suatu gedung  atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”

Selain itu setiap warga negara juga tidak diperkenankan untuk menghalangi kegiatan ibadah yang dijalankan setiap pemeluknya sebagaimana yang tercantum dalam pasal 175 KUHP:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancan dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Yang dimaksud dalam pasal 175 ini dijabarkan lebih lagi menurut R.Soesilo, yakni:

  1. Pertemuan Umum Agama adalah semua pertemuan yang bermaksud untuk melakukan kebaktian agama;
  2. Upacar Agama adalah kebaktian agama yang diadakan baik digereja, mesjid, atau tempat ibadah lainnya
  3. Upacara Penguburan Mayat adalah baik yang dilakukan waktu masih ada dirumah, baik pada waktu perjalanan ke kubur, maupun di makam tempat mengubur

Jadi sudah sepatutnya kita sebagai warga negara yang baik menjaga negara kita dengan menaati peraturan hukum yang ada serta saling menghargai satu dengan yang lainnya.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)