Hal Dasar Perancangan Kontrak

Ketika hendak membuat suatu kontrak perjanjian pasti para pihak akan membuat rancangan isi kontrak terlebih dahulu.

Kontrak adalah janji yang telah disepakati oleh para pihak, dimana janji tersebut menimbulkan akibat berupa hak dan kewajiban yang saling mengikat para pihak. Pada dasarnya setiap orang bebas untuk membuat suatu kontrak asalkan kontrak tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tidak melanggar ketertiban umum serta tidak melanggar kesusilaan.

Terdapat 5 unsur dalam pembuatan suatu kontrak yaitu

  • Subjek : Pihak yang menjadi subjek pembuatan kontrak adalah minimal 2 Pihak.
  • Kesepakatan : Adanya kesepakatan yang didasari tanpa adanya paksaan dari pihak manapun
  • Objek : Terdapat objek berupa benda menjadi inti perjanjian atau jaminan
  • Tujuan : Adapun tujuan yang dimaksud bersifat kebendaan
  • Dua bentuk : Perjanjian harus dinyatakan secara lisan dan dibuat secara tertulis

Faktanya, fungsi adanya suatu kontrak bukan hanya sebagai penjamin bahwa hak dan kewajiban para pihak akan berjalan lancar, namun juga terdapat beberapa fungsi lainnya, yaitu:

  • Untuk mengetahui siapa saja yang menjadi subjek, adapun yang dimaksud dengan fungsi ini agar tertera jelas siapa saja subjek-subjek yang mengikat dalam perjanjian itu
  • Untuk mengetahui  apa yang  disepakati  oleh para pihak
  • Untuk mengetahui syarat-syarat berlakunya kontrak, cara berakhirnya, cara menyelesaikan konflik yang timbul
  • Untuk menjadi bukti jika suatu saat nanti terdapat sebuah permasalahan
  • Untuk mengetahui di mana kontrak dibuat serta kapan waktu kontrak itu mulai mengikat para pihak

Kebebas dalam membuat kontrak adalah:

  • Membuat  kontrak atau tidak
  • Memilih dengan siapa membuat kontrak (Memilih siapa saja para pihak)
  • Memilih klausul dari kontrak yang akan dibuat
  • Bebas untuk Bentuk kontrak
  • Menerima/menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat pelengkap

Pembatasan dalam pembuatan kontrak adalah:

  • Tidak melanggar Peraturan PerUndang-Undangan
  • Tidak melanggar ketertiban umum
  • Tidak melanggar kesusilaan

 

Sumber:

Perancangan Kontrak, Dr. Hariyanto Susilo S.H., Sp.n., M.kn.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)