Golongan Pelaku Tindak Pidana

Penyertaan dibagi menjadi dua bagian yaitu:

A. Pembuat (Dader), menurut pasal 55 KUHP, yaitu:

  1. Pelaku (Pleger)
  2. Yang menyuruh melakukan (doenpleger)
  3. Yang turut serta (medepleger)
  4. Penganjur (Uitlokker)

B. Pembuat pembantu kejahatan (Medeplichtige), menurut pasal 56 KUHP, yaitu:

  1. Pembantu pada saat dilaksanakannya kejahatan
  2. Pembantu sebelum dilaksanakannya kejahatan

 

  1. Pelaku (Pleger)

Pelaku merupakan orang yang melakukan perbuatannya sendiri yang mana perbuatannya tersebut memenuhi perumusan delik. Secara formil pembuat pelaksananya adalah siapa orang yang melakukan dan menyelesaikan perbuatan terlarang. Secara materiil pelakunya merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dapat menimbulkan akibat yang dilarang undang-undang.

2. Yang Menyuruh Melakukan (Doenpleger)

Seseorang tidak melakukan suatu perbuatan sendiri, melainkan perbuatan terjadi dengan menuyuruh orang lain untuk melakukan. Doenpleger dalam melakukan perbuatan menggunakan perantara orang lain, dan yang digunakan sebagai perantara tersebut didepan hukum tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Unsur-unsur yang terdapat pada orang yang menyuruh melakukan (Doenpleger) adalah:

  • Manusia sebagai alat yang digunakan
  • Orang yang digunakan sebagai alat tersebut berbuat
  • Orang yang digunakan alat tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban

Yang menyebabkan orang yang digunakan alat untuk melakukan perbuatan tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban:

  • Pertumbuhan jiwanya tidak sempurna (pasal 44)
  • Perbuatannya dilakukan karena adanya paksaan (pasal 48)
  • Perbuatannya karena disesatkan

3. Orang yang Turut Serta (Medepleger)

 Medepleger merupakan orang yang dengan sengaja ikut serta melakukan suatu perbuatan. Syarat medepleger yaitu :

  • Secara sadar melakukan kerjasama melakukan tindak pidana
  • Kerjasama perbuatannya untuk melakukan hal yang dilarang oleh undnag-undang
  • Pelaksanaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama menimbulkan telah selesainya delik yang bersangkutan.

4. Penganjur (Uitlokker)

Orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan. Dalam praktiknya penganjur berbeda dengan yang menyuruh lakukan. Penganjur menggerakan orang lain menggunakan sarana yang ditentukan oleh undang-undang secara limitatif sedangkan menyuruhlakukan menggerakan orang lain menggunakan sarana yang tidak ditentukan. Pada hal penganjuran yang menjadi pembuat materiel dapat dimintai pertanggungjawaban sedangkan pada yang menyuruhlakukan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Sarana-sarana penganjuran :

  • Dengan memberikan sesuatu
  • Dengan menjanjikan sesuatu
  • Dengan menyalahgunakan kekuasaan
  • Dengan menyalahgunakan martabat
  • Dengan menggunakan kekerasan
  • Dengan menggunakan ancaman
  • Dengan menggunakan penyesatan
  • Dengan menggunakan kesempatan dan dengan memberi sarana

 

5. Pembantuan (Medeplichtige)

Perbedaan pembantu pada saat dilakukannya kejahatan dan pembantu sebelum dilaksanakannya kejahatan terdapat pada pembantu sebelum dilaksanakannya kejahatan dapat memberikan bantuan melalui cara-cara dengan memberi kesempatan, memberi sarana, memberi keterangan.

 

 

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Buku Ajar Hukum Pidana (Prof. Masruchin Ruba’i, S.H.,M.S, dkk)

Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar (Dr. Erdianto Efendi, SH.,M.Hum)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)