Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah pihak atau entitas yang dapat dibebani atas hak dan kewajiban dalam hukum internasional baik dalam sifat formal maupun non-formal.
Adapun subjek hukum internasional yaitu:
Negara
Menurut Fenwich, negara adalah suatu masyarakat politik yang diorganisasikan secara tetap untuk menduduki suatu daerah tertentu dan hidup dalam batas-batas daerah tersebut, bebas dari negara lain sehingga dapat bertindak sebagai badan yang merdeka di muka bumi.
Untuk mendirikan suatu negara maka diperlukan syarat konstitutif yaitu:
- Adanya penduduk yang tetap
- Adanya wilayah tertentu
- Adanya pemerintah
- Adanya kedaulatan (kemampuan untuk melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain)
Palang Merah Internasional (PMI)
Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan
Tahta Suci Vatikan
Pada tanggal 11 Februari 1929 telah terjadi penandatanganan perjanjian antara Italia dan Tahta Suci yang disebut dengan Latern Treaty, dalam perjanjian tersebut memuat bahwa telah diberikan sebidang tanah di Roma kepada tahta suci yang kemudian didirikan menjadi Vatikan dengan kegiatan di bidang keagamaan, politik, ekonomi serta social budaya.
Organisasi Internasional
Adanya perhimpunan negara yang berdaulat dengan adanya tujuan tertetu, dilaksanakan oleh pelengkap negara seperti dewan keamanan, dewan ekonomi social, majelis umum, dll.
Menurut Theodore A Coulombus, terdapat 3 klasifikasi organisasi internasional, yaitu:
- Organisasi internasional yang mempunyai keanggotaan secara global dengan tujuan yang bersifat umum seperti adanya PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
- Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan tujuan yang spesifik seperti World Bank, IMF (International Monetary Fund), UNESCO (United Nations of Educational, Scientific, and Cultural Organization)
- Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan regional dengan tujuan global seperti ASEAN (Association of South East Asian Nation)
Individu (Orang per orangan)
Dulu terdapat suatu putusan dari Mahkamah Internasional yang telah permanen mengenai kasus Danzig Railway Official dengan hasil putusan bahwa jika suatu perjanjian internasional memberikan hak kepada perorangan maka hak tersebut harus diakui oleh suatu badan peradilan internasional.
Adapun dasar hukumnya adalah:
- Perjanjian Versailles 1919 (Pasal 297 dan Pasal 304)
- Perjanjian Uppersilesia 1922
- Keputusan Permanen Court Of Justice 1928
- Perjanjian London 1945 antara Inggris, Perancis, Rusia dan USA
- Konvensi Genocide 1984
Pemberontak (Belligerensi)
Pemberontak adalah
- Angkatan perang (kesatuan yang sesuai dengan hukum perang dan bukan merupakan para pembajak)
- Peperangan antara pihak yang sesuai dengan hukum perang
- Kapal-kapal perang yang merupakan kapal sah dan bukan bajak laut
- Blokade yang dilakukan di laut (harus di hormati oleh negara-negara netral)
- Harus menguasai beberapa wilayah dalam suatu negara
- Menjalankan pemerintahan yang teratur sebagai tandingan terhadap pemerintah yang berkuasa
- Bersedia melindungi warga negara asing dan harta bendanya
Adapun menurut Lauterpacht mengatakan bahwa syarat untuk dikatakan sebagai pemberontak adalah:
- Adanya peperangan sipil yang diikuti dengan serangan pertikaian terbuka
- Adanya penduduk wilayah tertentu dan penyelenggaraan pemerintahny
- Dipimpin oleh seorang pemimpin yang bertanggung jawab terhadap anak buahnya
- Adanya negara ketiga yang menyatakan sikapnya terhadap pertikaian tersebut
Sumber:
Hukum Internasional