Putusan Verstek dan Putusan Verzet
Putusan Verstek merupakan putusan yang dijatuhkan pada tergugat karena ketidakhadirannya pada hari sidang. Putusan verstek dijatuhkan apabila tergugat telah dipanggil sebanyak 3 kali dan tidak hadir pada saat sidang. Sebelum tergugat dijatuhi putusan verstek, pengadilan memberikan kelonggaran kepada para pihak apabila tidak menghadiri sidang yang ditegaskan dalam pasal 126 HIR yaitu para pihak (tergugat atau penggugat) tidak hadir dalam sidang pertama dapat dipanggil sekali lagi untuk menghadap pada hari sidang berikutnya.
Syarat putusan verstek adalah:
- Tidak hadirnya tergugat pada hari sidang
- Tergugat atau penggugat tidak memberikan kuasa atau mengirimkan wakil untuk menghadiri sidang
- Para pihak yang berperkara telah dipanggil secara patut.
- Tergugat telah dipanggil 3 kali dan tidak hadir dalam sidang
Meskipun pengadilan telah menjatuhkan putusan verstek terhadap tergugat, tidak serta merta tergugat langsung menjalankan putusan tersebut, yang mana sesuai dengan pasal 128 ayat (1) HIR yaitu:
“Keputusan hakim yang dijatuhkan dengan keputusan tanpa kehadiran, tidak boleh dijalankan sebelum lewat empat belas hari sesudah pemberitahuan tersebut pada pasal 125”.
Tergugat yang menerima pemberitahuan putusan verstek dari pengadilan dapat mengajukan Verzet. Verzet merupakan perlawanan yang dilakukan oleh tergugat atas putusan verstek. Verzet merupakan hak tergugat untuk melakukan perlawanan atas putusan yang dijatuhkan padanya yang dapat dilakukan dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan verstek yang mana sesuai dengan pasal 129 HIR. Penggugat tidak dapat melakukan verzet, penggugat hanya dapat melakukan banding.
Apabila penggugat tidak hadir dalam pemeriksaan verzet maka pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan dengan contradictoir (putusan dapat diucapkan dengan dihadiri oleh para pihak atau putusan diucapkan dengan dihadiri oleh salah satu pihak). Apabila saat penjatuhan putusan pihak tergugat tidak hadir maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek yang kedua kali. Setelah menjatuhkan putusan verstek untuk yang kedua kalinya tidak dapat mengajukan perlawanan lagi, akan tetapi dapat mengajukan upaya hukum banding, yang mana sesuai dalam pasal 129 ayat (5) HIR yaitu:
“Jika kepada tergugat dijatuhkan keputusan tanpa kehadiran untuk kedua kalinya, maka kalau ia memajukan pula perlawanan terhadap keputusan tanpa kehadiran, perlawanannya itu tidak akan diterima”.
Sumber :
HIR
Hamidi Masykur SH,M.Kn, Materi: Pemeriksaan Perkara, pemanggilan, Putusan Gugur, Verstek, Modul 4 Hukum Acara Perdata