Perseroan Terbatas (Syarat Pendirian dan Perangkat PT)

Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum yang berdiri karena adanya perkumpulan modal dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. Dengan seiring perkembangan waktu, semakin banyak perseroan terbatas yang berdiri. Melihat banyaknya PT yang berdiri, bagaimana dana pa syarat-syarat mendirikan PT?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas harus terlebih dahulu mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan (Pasal 2). Selanjutnya, UUPT menjelaskan bahwa Perseroan harus didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia dan setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat pendirian Persero (Pasal 7). Artinya bahwa PT boleh didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan sekaligus pendiri PT tersebut merupakan pemegang saham terhadap PT tersebut. Pertanyaannya ialah apakah boleh sepasang suami isteri mendirikan PT mengingat syarat mendirikan PT ialah minimal didirikan oleh 2 orang? Sepasang suami isteri tidak dapat mendirikan PT karena sepasang suami isteri dalam hukum perdata hal tersebut dianggap telah menjadi satu. Karena adanya persatuan harta kekayaan yang dihasilkan selama perkawinan (Pasal 35 UU Perkawinan). Berbeda halnya apabila antara suami dan isteri tersebut sebelum menikah telah melakukan perjanjian perkawinan sebelumnya. Dimana tidak dilakukan persatuan harta kekayaan diantara keduanya.

Selanjutnya ialah modal dasar yang harus ada saat pendirian PT. Modal dasar Perseroan Terbatas diatur dalam Pasal 32 UUPT yang mewajibkan adanya modal dasar perseroan paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Pada pasal 32 ayat (3) dinyatakan bahwa perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Munculnya PP Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas menyatakan bahwa modal dasar PT harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian PT. Artinya bahwa modal dasar PT tidak ditentukan lagi berapa jumlah minimumnya melainkan diserahkan kepada kesepakatan para pihak pendiri PT. Secara garis besar 2 syarat tersebut merupakan  syarat untuk mendirikan PT.

Selanjutnya ialah perangkat yang ada dalam PT. Sebuah PT dapat berjalan karena adanya perangkat yang memiliki fungsi masing-masing guna mencapai maksud dan tujuan PT tersebut. Adapun perangkat PT terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Ketiga perangkat tersebut bekerja secara kolaboratif untuk mencapai tujuan dari PT. Adapun fungsi dan tugas dari masing-masing perangkat tersebut akan dibahas di artikel selanjutnya. Stay tune!

 

Sumber:

Undang-Undang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Perkawinan

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)