Hukum Acara Arbitrase

 

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Pasal 1 ayat 1 UU 30/1999)

Hukum yang berkaitan dengan proses arbitrase:

  • Lex Arbitri (Hukum Negara yang Mendasari)

UU tentang arbitrase disuatu negara dimana UU arbitrase tidak boleh diabaikan oleh siapapun termasuk orang asing

  • Rules and Procedures (Hukum Acara Arbitrase)

Harus dicantumkan dalam sebuah perjanjian

  • Substantive Law (Hukum Material)

Hukum yang terkait dengan apa yang disengketakan

Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, yakni penyelesian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli (Pasal 1 UU 30/1999)

Penyelesaian Sengketa

  • Secara Ajudikasi
  1. Litigasi = Pengadilan
  2. Non Litigasi = Arbitrase
  • Secara Non Ajudikasi
  1. Konsultasi
  2. Mediasi
  3. Negoisasi
  4. Konsiliasi
  5. Penilaian ahli

Proses Ajudikasi

 

  • Penentu Putusan : Pihak Ketiga yang netral
  • Prosedur: Masing-masing pihak berusaha mengemukakan bukti dan pendapat yang berlawanan dengan cara meyakinkan pengambil keputusan untuk berpihak kepadanya
  • Fokus: Hak Legal dan kejadian-kejadian yang mendahuluinya (sebelumnya)
MEDIATOR/

KONSILIATOR

Proses Non Ajudikasi

KESEPAKATAN
PIHAK B
PIHAK A

 

  • Penentu Hasil Akhir : Kesepakatan Para Pihak

Mediator tidak berwenang membuat keputusan

  • Prosedur: Para pihak berkomunikasi dan bekerja sama untuk mencapai konsensus
  • Fokus: Memmecahkan masalah dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak (keinginan dan keberatan)

Perbedaan Litigasi dan Non Litigasi

LITIGASI NON LITIGASI
Berdasarkan sistem yang sudah baku Berdasarkan konsensus
Menerapkan hukum secara ketat Cenderung menggunakan pertimbanagan rasa keadilan dan kepatutan
Terbuka, diketahui oleh publik rahasia
Kemungkinan banding, mengandung resiko proses yang memakan waktu lama Putusan tergantung metoda yang dipilih; dapa final (arbitrase), dapat juga tidak (untuk non ajudikasi
formal fleksibel

 

Sumber Hukum Arbitrase:

  1. Perjanjian arbitrase
  2. Peraturan perundang-undangan
  • Undang-Undang 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • Undang-Undang 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  1. Peraturan/Hukum Internasional
  • Piagam PBB
  • KONVENSI NEW YORK 1958
  • UNCITRAL MODEL LAW
  • PROTOCOL OF ASEAN CHARTER ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISMS

 

Keterbatasan Arbitrase

  • Adanya perjanjian (klausula) arbitrase merupakan keharusan
  • Tidak mengenal yurisprudensi
  • Itikad baik para pihak menentukan efektifitas pelaksanaan putusan arbitrase
  • Di negara-negara tertentu penggunaan arbitase masih dibatasi

 

Kelebihan/Keunggulan Arbitrase

  • Kerahasiaan
  • Fleksibilitas dalam prosedur, dan persyaratan administratif
  • Hak pemilihan/penunjukan arbiter berada ditangan para pihak
  • Pilihan hukum, forum dan prosedur penyelesaian berada ditangan para pihak dan dituangkan dalam perjanjian (klausula arbitrase)
  • Putusan arbitrase final dan mengikat
  • Penyelesaian relatif cepat
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)