Analisis Dakwaan Pidana Seumur Hidup Terhadap Anak yang Menjadi Pembunuh Begal

Pada tanggal 14 Januari 2020 telah berlangsung sidang yang menjerat seorang anak bernama ZA berusia 17 tahun atas pembunuhan berencana terhadap begal yang hendak memperkosa temannya.

Pada sidang tersebut, Penuntut Umum telah mendakwa ZA dengan pidana penjara seumur hidup. Hal tersebut lantas menjadi polemik dan membuat geger masyarakat karena dinilai tidak adil bagi ZA.

Bercermin dari kasus tersebut, berapa lama kah pidana penjara yang seharusnya di dapat oleh Tersangka?

*Berhubung sampai artikel ini diterbitkan (21 Januari 2020) kasus tersebut belum diputus, maka artikel ini berpacu pada asumsi*

Pasal 340 KUHP mengatur mengenai pembunuhan berencana yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Maka unsur yang harus dimiliki oleh tersangka agar dapat dikenakan pasal 340 KUHP adalah

  1. Adanya kesengajaan
  2. Tindakan tersebut sudah direncanakan terlebih dahulu
  3. Hilangnya nyawa korban

Apabila salah satu dari ke tiga unsur tersebut tidak terpenuhi, maka ZA tidak boleh dituntut dengan Pasal 340 KUHP

Lalu, Jika tersangka terbukti memenuhi ketiga unsur tersebut, maka kita juga harus melihat usia tersangka yang masih 17 tahun.

Apabila tersangka sudah menikah maka tersangka tidak lagi tergolong anak, namun pada tulisan ini kita asumsikan bahwa tersangka belum menikah, artinya tersangka adalah seorang anak yang juga harus menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau disingkat dengan UU SPPA sebagai dasar hukum dakwaan, dimana UU SPPA tersebut menyatakan bahwa anak hanya boleh dijatuhkan maksimum setengah pidana penjara dari yang diancamkan terhadap orang dewasa. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) UU SPPA yaitu : “Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa

Lantas, jika terjadi dua Undang-Undang yang mengatur mengenai masa penahanan yang berbeda, Undang-Undang mana kah yang dipakai?

Kita tidak boleh melupakan Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis dimana maksud dari asas tersebut adalah “suatu peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum”

Artinya tersangka akan mendapatkan pidana penjara setengah dari masa orang dewasa (sesuai dengan UU SPPA) karena UU SPPA bersifat khusus sedangkan KUHP bersifat umum

Apabila dalam KUHP tertera bahwa pidana penjara paling lama 20 tahun, maka tersangka seharusnya didakwa dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Bagaimana dengan tuntutan pidana mati? Pidana mati hanya diberikan kepada orang yang mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun, maka menurut hemat penulis, jika tersangka mendapatkan hukuman paling lama 10 tahun artinya tersangka tidak dapat dijerat hukuman mati.

 

Namun perlu diingat, pidana seumur hidup terhadap tersangka masih berupa dakwaan. Sebelum hakim menjatuhkan putusan, masih ada harapan untuk menggapai keadilan.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)