Pasal Terhadap Pelaku Penghinaan, Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Yang Dilakukan Melalui Media Sosial atau Internet
Kebebasan berekspresi yang dirasakan oleh masyarakat untuk mengekspresikan perasaannya dapat dilakukan melalui berbagai jalan. Apalagi sekarang dengan semakin canggihnya peralatan elektronik sehingga masyarakat dapat mengekspresikan perasaannya melalui internet. Seseorang mengungkapkan perasaannya memiliki beberapa hal yaitu bisa dengan hal yang bersifat positif atau negatif. Dalam beberapa hal seseorang menulis sesuatu dapat menyebabkan orang lain sakit hati karena tulisan atau perkataannya yaitu dapat berupa fitnah, pencemaran nama baik atau fitnah.
Apabila fitnah, pencemaran nama baik dan penghinaan dilakukan tanpa menggunakan media sosial atau internet dapat dikenai pasal yang terdapat BAB 16 mengenai penghinaan yang terdapat dalam KUHP. Lalu bagaimanakah hukumnya apabila hal-hal tersebut dilakukan melalui media elektronik atau media sosial ?
Berpaku pada asas hukum pidana yaitu Lex Specialis Derogat Legi Generalis, asas lex specialis ini ditujukan untuk mengatur ketentuan pidana atau undang-undang lain yang letaknya diluar KUHP. Oleh karena itu apabila menemui kasus seperti itu maka dapat melihat pada pasal 27, 28 dan 45 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bunyinya adalah sebagai berikut :
“Pasal 27:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45:
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.”
Pasal tersebut berlaku apabila tujuannya untuk diketahui oleh khalayak umum atau orang banyak, apabila fitnah dilakukan langsung kepada pihak yang bersangkutan secara langsung maka tidak dapat dikenai pasal tersebut diatas.
Dalam kasus tersebut termasuk dalam delik aduan yang mana kasus tersebut dapat ditangani apabila mendapat aduan dari korban yang merasa dirugikan oleh perbuatan tersebut dan telah memenuhi unsur-unsur yang telah disebutkan dalam pasal diatas.
Sumber:
UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE
KUHP