Sanksi Pidana bagi Plagiat Merek Dagang dalam Usaha Bisnis

Bagaimana jika merek usaha dagang kita ditiru oleh orang lain?

Sebagai contoh usaha bisnis pisang nugget dengan merek dagang “sang pisang” yang dimiliki oleh kaesang Pangarep diplagiat oleh orang lain yang serupa menjual pisang nugget dengan merek dan logo sang pisang. Mengetahui hal tersebut pemilik merek kaesang pun tidak terima dengan plagiat merek dagangnya.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) :

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Dalam Pasal 1 angka 5 UU MIG, Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Merek meliputi: (Pasal 1 angka 2 dan angka 3 UU MIG)

  1. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya;
  2. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Hak atas merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. Makna “terdaftar” yaitu setelah permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diterbitkan sertifikat.

Tata cara mendaftarkan merek menurut Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10 UU MIG yaitu :

Pasal 4

(1) Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non­elektronik dalam bahasa Indonesia.

(2) Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:

  • tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
  • nama lengkap, kewarganegaraan, dan alarnat Pemohon;
  •  nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  • warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  •  nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
  • kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

(3) Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya.

(5) Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.

(6) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa bentuk 3 (tiga) dirnensi, label Merek yang dilarnpirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut.

(7) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.

(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya Permohonan sebagairnana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5

(1) Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat Pemohon.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.

(3) Permohonan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) yang salah seorang Pemohonnya atau lebih warga negara asing dan badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri wajib diajukan melalui Kuasa.

(4) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.

Pasal 6

(1) Permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1) Permohonan dan hal yang berkaitan dengan administrasi Merek yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasa.

(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih alamat Kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia.

Pasal 9

Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau anggota Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization).

Pasal 10

Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali rnenimbulkan Hak Prioritas tersebut. (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diterjemahkan ke dalarn bahasa Indonesia. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Permohonan tersebut tetap diproses tetapi tanpa menggunakan Hak Prioritas.

Menurut Pasal 83 UU MIG, Jika Merek dagang “sang pisang” kaesang telah terdaftar, maka dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan nama dan logo berupa:

  1. gugatan ganti dan/atau
  2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dijelaskan di atas, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Sanksi Pidana

Dipidana berdasarkan Pasal 100 ayat (1) UU MIG dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar jika menggunakan Merek yang sarna pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Apabila mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Anda, maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 100 ayat (2) UU MIG dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

 

berikut ini contoh berita merek usaha dagang yang ditiru https://food.detik.com/info-kuliner/d-4763693/logo-sang-pisang-dijiplak-orang-ini-tanggapan-kaesang-pangarep

Referensi :

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)