Badan Usaha (Tidak Berbadan Hukum dan Berbadan Hukum)
Menurut forum perkumpulan pebisnis di Kaskus menyatakan bahwa Badan Usaha adalah wadah atau entitas yang digunakan untuk melakukan usaha secara komersil dengan tujuan untuk menarik keuntungan. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan bahwa Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan modal uang mempunyai aktivitas yang bergerak dibidang perdagangan atau dunia usaha/perusahaan. Definisi lain menyatakan bahwa badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan kepada masyarakat. Dari beberapa definisi tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa badan usaha merupakan suatu tempat atau organisasi yang memiliki tujuan untuk mendapatkan laba dan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat.
Dalam hukum perusahaan badan usaha dibedakan menjadi 2 yaitu Badan Usaha yang Tidak Berbadan Hukum (BUTBH) dan Badan Usaha yang Berbadan Hukum (BUBH). Badan Usaha di Indonesia sendiri masih bersumber dalam beberapa dasar hukum. Dalam peraturan perundang-undangan hanya Perseroan Terbatas yang memiliki Undang-Undang sendiri. Sedangkan untuk Badan Usaha lainnya masih diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Dibawah ini akan dijelaskan masing-masing dari Badan Usaha tersebut.
Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum (BUTBH)
- Perusahaan Perseorangan (UP, UD, Home Industry)
Badan Usaha perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu orang dimana, keuntungan atas usaha tersebut juga sepenuhnya menjadi keuntungan satu orang tersebut. Hal ini tentu memiliki konsekuensi tersendiri yang dibebankan seluruhnya kepada orang tersebut. Dalam hukum positif Indonesia, belum ditemukan satupun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang badan usaha perseorangan. Perusahaan perseorangan biasanya memiliki nama Perusahaan Dagang (PD), Usaha Dagang (UD), Usaha Perseorangan (UP), dan lain sebagainya.
Perusahaan perseorangan menurut UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU Daftar Perusahaan) termasuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan, kecuali 1. Jika perusahaan tersebut diurus, dijalankan, atau dikelola pribadi pemiliknya, dengan hanya mempekerjakan anggota keluarga; 2. Benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliknya; 3. Bukan merupakan badan hukum atau persekutuan.
2. Maatschap atau Persekutuan
Dasar Hukum Maatschap ada pada Pasal 1618 sampai Pasal 1652 Bab VIII Bagian Satu Buku III KUHPerdata). Maatschap atau Persekutuan merupakan suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata).
Maatschap atau persekutuan ini memiliki karakter yang bersifat 2 muka. Maksud dari maatschap bersifat dua muka ialah Maatschap bisa untuk kegiatan yang bersifat komersial dan bisa untuk kegiatan yang bersifat non-komersial (termasuk dalam hal ini untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan profesi). Akan tetapi, dalam praktek kebanyakan dipakai ialah maatschap untuk kegiatan non komersial kegiatan profesi, seperti persekutuan diantara para lawyer (“associated”, “partner”, “compagnon”), persekutuan para akuntan (KAP)
Dalam KUHPerdata tidak diatur bagaimana cara penderian maatschap, karena hubungan pada maatschap terjadi hanya bersifat intern diantara para sekutu. Dengan demikian tidak relevan untuk didaftarkan dan diumumkan. Meskipun tidak relevan untuk didaftarkan dan diumumkan, tetapi dalam praktek, maatschap didirikan sampai dengan penandatanganan akta pendiriannya dihadapan Notaris, demikian mengingat bahwa maatschap adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata).
3. Firma (Fa);
Dasar Hukum Firma (Fa) diatur dalam Pasal 15 sampai 35 Bab III Bagian I Buku I KUHD, segala yang menjadi dasar hukum Maatschap, dan Perjanjain-perjanjian antara para pihak. Firma (Fa) merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha dibawah suatu nama bersama (Pasal 16 KUHD). Tata cara pendirian Firma diatur dalam pasal 22, 23, 28, dan 29 KUHD.
Pasal 22 KUHD menyebutkan bahwa Firma harus didirikan dengan akta otentik.
Pasal 23 KUHD menyebutkan bahwa Firma harus didirikan dengan akta persekutuan yang memuat Anggaran Dasar persekutuan harus didaftarkan pada Kepaniteraan PN yang berwenang.
Pasal 28 KUHD menyebutkan bahwa akta pendirian yang membuat Anggatan Dasar harus diumumkan dalam BNRI.
Akan tetapi pada prakteknya pendirian Firma hanya sampai pada pendaftaran di PN saja, tidak ada yang sampai pengumuman dalam BNRI.
Dalam Firma, semua sekutu saling bertanggung-jawab secara tanggung renteng sampai kepada harta kekayaan pribadinya untuk seluruh perikatan-perikatan persekutuan (Psl. 18 KUHD).
4. CV (Commanditaire Vennootschap)
Dasar hukum CV sama dengan dasar hukum Firma yakni segala yang diatur dalam Maatschap, Pasal 15 sampai 32 Bab III Bagian I Buku I KUHD, serta perjanjian antar pihak. CV memiliki pengertian bahwa Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggungjawab secara tanggung renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma didalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (Pasal 19 KUHD).
Mengingat CV diatur 1 titel dengan Firma (Fa dan CV diatur dalam 1 titel ke III, Bagian I, Buku I KUHD) dan mengingat CV merupakan bentuk khusus dari Firma, maka ketentuan pendirian Firma tersebut diatas juga berlaku untuk CV.
Sebagaimana salah satu karakteristik CV adalah pembatasan tanggungjawab daripada sekutu diam, maka agar pembatasan tanggung jawab sekutu diam itu berlaku, mutlak untuk CV haruslah minimal dibuat secara otentik dan didaftarkan ke PN.
Diatas disebutkan bahwa CV merupakan bentuk khusus dari Firma, maka dimana letak kekhususan CV disbanding Firma? Dalam Firma, semua sekutu saling bertanggung-jawab secara tanggung renteng sampai kepada harta kekayaan pribadinya untuk seluruh perikatan-perikatan persekutuan. (Pasal 18 KUHD). Sedangkan dalam CV ada 2 macam sekutu, yaitu sekutu komplementer/sekutu kerja/sekutu aktif dan sekutu komanditer/sekutu diam/sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan sekutu yang bertanggungjawab penuh sampai pada harta kekayaan pribadi, sedangkan sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya bertanggungjawab tidak lebih dari bagiannya dalam persekutuan.
Badan Usaha Berbadan Hukum (BUBH)
- Perseroan Terbatas (PT);
Dasar Hukum Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut dengan UUPT. Pasal 1 angka 1 dalam UUPT memberikan pengertian terhadap Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan, ialah badan hukum merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Pertanggungjawaban pada Perseroan Terbatas dalam Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pemegang saham Perseroan tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Pendirian Perseroan Terbatas diatur dalam Bab II Bagian I Tentang Pendirian. Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Akan tetapi persyaratan tersebut tidak berlaku pada pendirian PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara atau PT yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal.
Organ PT terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Dalam hal PT menghadapi perkara di persidangan maka yang mewakilkan PT ialah Direksi sebagai organ yang bertanggungjawab atas jalannya PT.
Referensi:
- KUHD
- KUHPerdata
- UUPT