Beberapa Syarat Pada Sengketa Pasca Perkawinan Dalam Hukum Islam
Berikut adalah jenis-jenis sengketa pasca perkawinan beserta beberapa syarat alasan agar sengketa tersebut dapat ditempuh (dalam perspektif Hukum Islam)
Pembatalan nikah
Pembatalan nikah merupakan putusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan dinyatakan tidak sah (no legal force or declared void), sehingga perkawinan dianggap tidak pernah ada
Syarat:
- Jika keadaan yang terjadi tidak sesuai dengan prosedural
- Jika suami melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama
- Jika perempuan yang telah berstatus sebagai istri ternyata masih menjadi istri orang lain
- Jika perkawinan dilakukan oleh anak yang belum boleh melakukan pernikahan sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yaitu pria yang belum berumur 19 tahun dan wanita yang belum berumur 16 tahun
- Jika pernikahan dilangsungkan tanpa adanya wali yang berhak
- Jika perkawinan dilakukan dengan paksaan atau ancaman
- Jika adanya perselisihan terkait warisan (anak dapat mengambil pembatalan nikah)
Cerai gugat
Cerai gugat adalah lepasnya suatu ikatan perkawinan antara suami dan istri
Syarat:
- Diajukan oleh istri
- Tidak boleh rujuk dengan mantan suami
- Salah satu pihak berbuat zina
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat setelah pernikahan berlangsung
- Adanya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
- Jika salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami.isteri
- Adanya peralihan agama (murtad)
Cerai Thalak
Cerai yang diucapkan oleh suami kepada istri, jika dilakukan diluar pengadilan agama maka perceraian hanya sah menurut agama, jika dilakukan baik lisan dan tertulis di dalam pengadilan agama maka ikatan perkawinan akan putus menurut agama dan hukum.
Syarat:
- Diajukan oleh pihak suami
- Diperbolehkan untuk rujuk kembali (3 bulan 10 hari)
Poligami
Poligami adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang suami dengan lebih dari satu istri
Syarat alternatif:
- Poligami dilakukan karena tidak memiliki keturunan
- Istri tidak dapat melayani suami secara biologis
- Istri memiliki penyakit yang berat untuk suami (misalnya HIV/AIDS dll)
Syarat kumulatif:
- Harus sehat secara lahir dan batin
- Suami harus mampu secara ekonomi
- Suami harus mampu untuk berlaku adil
- Poligami dilakukan harus dengan persetujuan istri
- Suami harus mampu menghadiri istri dan calon istri di dalam persidangan
- Jika suami adalah ASN, maka ada syarat khusus
Itsbat Nikah
Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan guna mendapatkan pernyataan bahwa pernikahan tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum
Syarat:
- Perkawinan tunggal
- Pernikahan sudah dilakukan secara agama, namun belum ada pencatatan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku (nikah siri)
- Hilangnya/tidak adanya akta nikah
Kuasa asuh anak
Kuasa asuh anak adalah kuasa yang diberikan oleh pihak orangtua kandung kepada pihak orangtua angkat untuk mengasuh anak
Syarat:
- Tidak berlaku nebis in idem
- Harus mengedepankan kepentingan anak
- Tidak dilakukan dengan paksaan maupun ancaman kekerasan
Harta bersama gono-gini
Harta gono-gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh pasangan suami istri secara bersama sama selama masa dalam ikatan perkawinan
Penentuan status sah atau tidaknya anak (180 hari setelah lahir)
Nafkah anak yang akan datang
Pencabutan kekuasaan wali
Pengangkatan anak
Perbuatan hukum yang mengalihkan anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat
Syarat:
- Para pihak harus beragama islam
Sumber:
- PKPA 2019, Pengajar : Dr. Drs. H. Sirajuddin Sailellah, S.H., M.H
- Gono – Gini dalam Perspektif Hukum Islam Oleh Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H
- Yahya Harahap, M, SH, Hukum Perkawinan Nasional hlm. 71
- Kompilasi Hukum Islam