Hal-Hal yang Menyebabkan Tidak Hadirnya Terdakwa Pada Sidang
Seperti yang diketahui bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa dalam sidang di pengadilan mengharuskan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang, karena pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilakukan di dalam sidang dan tidak bisa dilakukan secara in absentia.
Tetapi terdapat pula terdakwa tidak dapat menghadiri sidang dipengadilan yang mengakibatkan pada tertundanya sidang yang telah ditentukan harinya. Oleh karena tidak hadirnya terdakwa pada pemeriksaan dalam sidang yang telah ditentukan tersebut maka pemeriksaan harus ditunda sampai terdakwa dapat dihadirkan dipersidangan oleh penuntut umum.
Berikut beberapa hal tidak dapat hadirnya terdakwa dalam sidang :
- Surat Panggilan Belum Sah
Apabila saat hari sidang pengadilan ditemukan bahwa terdakwa tidak hadir dalam sidang, maka hakim terlebih dahulu memeriksa sah atau tidaknya surat panggilan yang ditujukan kepada terdakwa yang mana diatur dalam Bab XVI pasal 145 dan 146 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apabila ditemukan mengenai tidak sahnya surat panggilan seperti yang telah ditentukan dalam pasal 145 dan 146 KUHAP maka hakim dapat melakukan:
- Hari dan tanggal persidangan dapat ditunda dan dimundurkan pada hari berikutnya.
- Dengan keluarnya perintah dari hakim yang bersamaan dengan ditunda dan dimundurkannya sidang kepada penuntut umum guna memanggil terdakwa untuk hadir pada hari dan tanggal sidang berikutnya.
Oleh karena itu, apabila surat panggilan belum sah maka hakim secara mutlak harus menunda sidang dan memanggil kembali terdakwa secara sah untuk menghadiri sidang pada hari dan sidang berikutnya.
2. Menghadirkan Terdakwa Secara Paksa
Apabila terdakwa dipanggil dengan surat panggilan yang sah tetapi saat hari dan tanggal sidang yang telah ditentukan terdakwa tidak muncul, maka hakim dapat mengambil suatu tindakan tergantung pada faktor keadaan dan sifat tidak hadirnya terdakwa.
A. Ketidakhadiran Tanpa Alasan yang Sah
Apabila terdakwa hadir pada sidang tanpa alasan yang sah maka hakim dapat melakukan:
- Sidang harus ditunda dan dimundurkan, karena sidang tidak dapat dilakukan tanpa adanya terdakwa dan terdakwa tidak dapat diperiksa secara in absentia.
- Hakim memerintahkan penuntut umum untuk memanggil terdakwa sekali lagi
- Apabila terdakwa sudah dipanggil dua kali dan tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah maka:
a. Hakim menunda dan mengundurkan hari dan tanggal sidang pada hari sidang berikutnya.
b. Hakim memerintahkan penuntut umum dengan secara paksa untuk menghadirkan terdakwa pada hari dan sidang yang telah ditentukan.
Pada dasarnya hakim memiliki wewenang untuk memerintah penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang secara paksa apabila setelah 2 kali dipanggil tetapi tidak hadir, seperti yang telah disebutkan dalam pasal 154 ayat (6) KUHAP yaitu:
“Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya”.
Terdakwa dihadapkan dan dihadirkan di persidangan dengan dikawal oleh penuntut umum. Pemanggilan terdakwa secara paksa dibenarkan oleh hukum apabila dipanggil sebanyak 2 kali tetapi tidak datang tanpa alasan yang sah secara sukarela maka terdakwa dapat dihadirkan secara paksa.
B. Ketidakhadiran Terdakwa Karena Alasan yang Sah
Dalam tidak hadirnya terdakwa pada persidangan disampaikan oleh terdakwa kepada penuntut umum atau kepada pengadilan atau kepada ketua majelis yang bersangkutan. Untuk memperkuat alasan tersebut sebaiknya disertai dengan informasi yang dikeluarkan dengan keterangan instansi yang berwenang. Apabila ditemukan bahwa terdakwa tidak dapat hadir dengan alasan yang sah maka hakim dapat melakukan tindakan:
- Sidang ditunda dan diundurkan hari dan tanggalnya
- Hakim memerintahkan penuntut umum untuk memanggil lagi terdakwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditentukan.
3. Terdakwa Terdiri dari Beberapa Orang
Apabila terdakwa terdiri dari beberapa orang maka hakim dapat tetap melangsungkan proses pemeriksaan terhadap terdakwa yang hadir, seperti yang disebutkan dalam pasal 154 ayat (5) KUHAP sebagai berikut :
“Jika dalam suatu perkara ada lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap terdakwa yang hadir dapat dilangsungkan”.
Akan tetapi hakim juga dapat menunda dan mengundurkan hari dan tanggal sidang tanpa memeriksa terdakwa yang hadir pada sidang dan memerintahkan penuntut umum untuk memanggil kembali terdakwa yang tidak hadir untuk hadir pada hari dan tanggal sidang berikutnya yang telah ditentukan.
Dalam pasal 196 ayat (2) KUHAP setelah dilakukan seluruh pemeriksaan terhadap terdakwa dan saat sidang terakhir beberapa terdakwa tidak hadir pada saat pembacaan putusan maka hakim dapat langsung membacakan putusannya didepan terdakwa yang hadir pada saat sidang. Bunyi pasal 196 ayat (2) KUHAP adalah sebagai berikut:
“Dalam hal terdapat lebih dari seorang terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada”.
Apabila terdapat terdakwa yang telah pernah hadir dan belum pernah diperiksa dan didengar keterangannya dalam persidangan maka terdakwa tidak boleh dijatuhi putusan, para terdakwa harus diperiksa lagi dalam persidangan untuk dapat diputus yang mana dalam melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa sudah dirasa cukup. Dapat juga dilakukan dengan mengeluarkan para terdakwa dari berkas perkara dengan persetujuan penuntut umum untuk selanjutnya diajukan secara terpisah dalam persidangan.
Sumber :
KUHAP dan KUHP
yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika,2015