Kompetensi Absolut Peradilan Indonesia
Suatu perkara x dapat diadili oleh badan peradilan manakah yang berwenang?
Kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa.
Dalam UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, diatur secara umum tentang kekuasaan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di berada bawahnya, yaitu pada Pasal 25 UU No. 48 Tahun 2009 yang memuat ketentuan sebagai berikut:
Struktur Peradilan Indonesia meliputi :
1. Mahkamah Agung membawahi:
- Pengadilan Umum (UU No.8 Tahun 2004)
Berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengadilan Agama (UU No.7 Tahun 1989)
Berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengadilan Militer ( UU No.4 Tahun 2004)
Berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara tindak pidana militer sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengadilan Peradilan Tata Usaha Negara (UU No.5 Tahun 1986 yo UU No. 9 Tahun 2004)
Berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Mahkamah Konstitusi (UU Nomor 24 Tahun 2003), Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Memutus sengketa kewenangan lembaga negara, Memutus pembubaran partai politik, Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, diatur dalam Undang-Undang, antara lain :
- Pengadilan Niaga (UU No.37 Tahun 2004, pasal 1 ayat (7), memeriksa perkara-perkara kepailitan & Hak Kekayaan Intelekual (HAKI)
- Pengadilan Anak ( UU No. 3 Tahun 1997) bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak, dan batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
- Pengadilan HAM (Hak Asasi Manusia) (UU No. 26 Tahun 2000) untuk memeriksa dan memutus perkara “khusus” terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, yaitu yang menyangkut pelanggaran yang meliputi kejahatan Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( UU No. 30 Tahun 2002) pasal 53-62. Pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi
- Pengadilan Syariah Islam di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (UU No.8 Tahun 2001 yo Keppres No.11 Tahun 2002 tentang Mahkamah Syariah di provinsi NAD. Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Kepres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002.
- Pengadilan Perikanan ( UU No.31 Tahun 2004) Pengadilan khusus yang berwenang, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan
- Pengadilan Pajak ( UU No. 14 Tahun 2002) badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak
- Pengadilan Hubungan Industrial ( UU No.2 Tahun 2004) bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perselisihan hak, kepentingan, hubungan kerja, dan perselisihan serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Referensi : UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman