Pengadilan HAM Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000

Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dengan tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara “khusus” terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, yaitu yang menyangkut pelanggaran yang meliputi kejahatan Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

     Kejahatan Genosida

Kejahatan Genosida sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang menyebutkan setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, etnis, dan kelompok agama dengan cara:

  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok;
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagaiannya;
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok;
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain

 

     Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan ialah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, seperti:

  1. Pembunuhan;
  2. Pemusnahan;
  3. Perbudakan;
  4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok Hukum Internasional;
  6. Penyiksaan;
  7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang setara;
  8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. Penghilangan orang secara paksa;
  10. Kejahatan apartheid.

 

Hukum Acara Peradilan HAM di Indonesia

Ruang Lingkup kewenangan Pengadilan HAM berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Memeriksa dan memutus perkara pelanggran HAM berat (Pasal 4)
  2. Memeriksa dan memutus perkara pelanggran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah RI (pasal 5)
  3. Pelanggaran HAM yang berat (pasal 7), meliputi:
  4. Kejahatan genosida
  5. Kejahatan terhadap kemanusiaan
  6. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksan dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada sat kejahatan dilakukan (Pasal 6)

 

Referensi: Sistem Peradilan Indonesia oleh Prof. Dr. T. Gayus Lumbun, SH, MH.

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)