Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

Apakah anda adalah seorang pekerja yang sedang mengalami perselisihan dengan Pengusaha tempat anda bekerja? Atau sebaliknya, anda adalah pengusaha yang sedang mengalami perselisihan dengan pekerja atau pegawai anda?

Jika iya, sebaiknya anda mengetahui terlebih dahulu hal-hal dasar mengenai  Perselisihan Hubungan Industrial

Sebelumnya, Anda harus dapat memahami apa yang dimaksud dengan Perselisihan Hubungan Industrial.

Sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 meyatakan bahwa:

“Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan”

Adapun jenis-jenis perselisihan yang dimaksud yaitu:

  1. Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  2. Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syaratsyarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak
  4. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Adapun yang dapat menjadi pihak serta jenis perselisihannya yaitu:

Pekerja:

    • Perselisihan Hak
    • Pemutusan Hubungan Kerja
    • Perselisihan Kepentingan

Pengusaha:

    • Perselisihan Hak
    • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
    • Perselisihan Kepentingan

Serikat Pekerja

    • Perselisihan Hak
    • Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh
    • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
    • Perselisihan kepentingan

Organisasi Pengusaha

    • Perselisihan Hak
    • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
    • Perselisihan kepentingan

Lalu, jalan apa saja kah yang dapat di tempuh dalam PHI?

Perselisihan hak :

    • Mediasi hubungan industrial
    • Pengadilan hubungan industrial

Perselisihan kepentingan:

    • Mediasi hubungan industrial
    • Konsiliasi hubungan industrial
    • Arbitrase hubungan industrial
    • Pengadilan hubungan industrial

Perselisihan PHK

    • Mediasi hubungan industrial
    • Konsiliasi hubungan industrial
    • Pengadilan hubungan industrial

Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan:

    • Mediasi hubungan industrial
    • Konsiliasi hubungan industrial
    • Arbitrase hubungan industrial
    • Pengadilan hubungan industrial

 

 

Dasar Hukum:

UU No. 2 Tahun 2004

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)